.

Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal Bukit Sibumbun, Nagari Rao Rao

Tanah Datar, PilarbangsaNews

Tiga orang pelaku penambang emas tanpa izin (illegal mining) di Jorong Carano Batirai, Nagari Rao Rao, Kecamatan Sungai Tarab, ditangkap oleh tim dari Polres Tanah Datar dan saat ini pelaku sudah meringkuk di tahanan Polres Tanah Datar.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmat Hari Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Purwanto SH melalui Kasubbag Humas Polres AKP Des Fiarta kepada wartawan.

Ketiga pelaku itu masing masing AR (40) beralamat di Jl. Gonseng Raya No. 15RT/RW 004/011 Desa/Kel. Desa Cijantung, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur, DKI Jakarta, AH (51) warga Kampung Rarahan RT/RW 001/007 Desa/Kel. Cimacan, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur, Jawa Barat dan EES (37) warga Jl. Kawi-kawi Bawah L – 22 RT/RW 002/008 Desa/Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan Sabtu 23 Januari lalu sekitar pukul 09.30 WIB bersama Polsek Sungai Tarab setelah mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa
di Bukit Sibumbun, Jorong Carano Batirai, Nagari Rao-Rao, Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar telah terjadi penambangan emas ilegal.

Satreskrim Polres Tanah Datar mendatangi lokasi penambangan dan menemukan 3 orang pelaku yang sedang melakukan aktifitas penambangan dengan cara melakukan penggalian tanah menggunakan mesin gelondongan serta mesin pemecah batu dan sudah mencapai kedalaman15 meter.

Selain mesin, terduga pelaku juga menggunakan bahan kimia berupa HCL, nitrit dan gel indikator untuk menangkap dan melihat kandungan emas.

Menurut Kapolres, ketiga pelaku ditangkap karena tidak dapat memperlihatkan izin usaha penambangan. Pelaku dijerat dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Minerba. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *