Narkoba

Meresahkan Masyarakat, Dua Pengedar Sabu Dicokok Polisi Tanah Datar

Tanah Datar, PilarbangsaNews

Dua orang pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Team Trantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar di pinggir jalan Jorong Rambatan, Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.

Kedua pelaku itu masing masing WPD (35) warga Jorong Balai Labuah Ateh, Nagari Limo Kaum, Kec. Limo Kaum dan Y (39) warga Jorong Koto Nan Gadang, Nagari Aia Angek, Kec. X Koto, Kab. Tanah Datar.

Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Rachmat Hari Purnomo melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Des Fiarta, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini hari Rabu sekitar pukul 16.30 WIB setelah mendapat informasi bahwa terduga pelaku WPD sering menggunakan dan mengedarkan narkoba di Nagari Limo Kaum.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan didapati info bahwa terduga pelaku WPD sedang berada di daerah Rambatan.

Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, petugas pun melihat terduga pelaku WDP sedang mengendarai sepeda motor. Dan petugas pun memberhentikan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku WDP yang disaksikan oleh Wali Jorong.

Hasilnya petugas pun menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk Sampoerna dan dua paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok GG Mildi yang berada di dalam jok motor milik terduga pelaku WDP.

Berdasarkan keterangan WDP, bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dengan cara membeli dari terduga pelaku Y.

Selanjutnya, polisi langsung menyelidiki keberadaan terduga pelaku Y dan mendapati terduga pelaku Y sedang berada di rumah temannya di Jorong Koto Kaciak, Nagari Padang Magek, Kec. Rambatan, Kab. Tanah Datar. Polisi kemudian mengamankan pelaku Y.

Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa tiga paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berat kotor sekitar 0,40 gram, satu buah kotak rokok merk Sampoerna, satu buah kotak rokok merk GG Mild dan uang tunai sejumlah Rp400.000, satu unit handphone merk Samsung warnah putih dan satu unit handphone Android merk Vivo warna hitam serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan Nopol BA 6298 EL.

Kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *