.

Danrem 031/Wira Bima Dampingi Pangdam I/BB Ikuti Rakorsus Karhutla Tahun 2021 Secara Virtual

Pekanbaru – Bertempat di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI M. Syech Ismed S.E., M.Han mendampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin S.I.P., M.M mengikuti Rakorsus Karhutla Tahun 2021 Secara Virtual Bersama Gubernur Riau dan unsur Forkopimda Riau serta 15 gubernur di Indonesia secara serentak yang dipimpin Langsung Oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (09/02/21).

Dalam Rakorsus tersebut, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan bahwa 13 kebijakan strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam pengendalian bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2020 akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Adapun 13 kebijakan yang dimaksud diantaranya yaitu

  • Pertama, melakukan pemerataan kembali daerah rawan bencana,
  • Dua, melakukan inventarisasi kembali terhadap izin perusahaan perkebunan dan pengusahaan hutan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau,
  • Tiga, pelibatan perusahaan dalam patroli bersama yang dapat dimonitor langsung oleh Satgas Karhutla Provinsi Riau,
  • Empat, penyediaan alat pertanian di 12 kabupaten/kota, guna mendukung 99 kecamatan yang rawan karhutla dan penyediaan tanaman yang ramah lingkungan,
  • Lima, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan sebagai zona penyangga (buffer zone) sehingga menciptakan ekowisata terutama di kawasan taman nasional hutan lindung dan hutan konservasi serta mengembangkan tanaman endemik lahan gambut seperti nenas, garunggang dan lainnya,
  • Enam, pelibatan perguruan tinggi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla,
  • Tujuh, komitmen bersama pencegahan dan penaggulangan karhutla antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Forkopimda dan pelaku usaha,
  • Delapan, sistem informasi atau aplikasi peringatan dini dalam mengetahui lokasi titik hotspot dilapangan,
  • Sembilan, pembuatan embung dan sekat kanal pada lokasi-lokasi lahan gambut,
  • Sepuluh, pembentukan tim terpadu penertiban kebun sawit ilegal,
  • Sebelas, penegakan hukum dan penetapan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Karhutla,
  • Dua belas, mempersiapkan posko relawan untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla,
  • Tiga belas, penetapan status siaga darurat karhutla.

Selanjutnya Gubernur Riau juga menyampaikan bahwa Pemprov Riau bersama Satgas Karhutla Provinsi Riau siap untuk menangani sekaligus melakukan sosialisasi penanggulangan bencana karhutla dari sekarang, serta sudah memberikan petunjuk kepada bupati/wali kota di Provinsi Riau. *(mirza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *