Dua Lelaki berinisial LK dan RD Ditangkap Satresnarkoba Polres Solok
Kab Solok, PilarbangsaNews
Kasus penyalahgunaan narkotika seakan tak ada putusnya. Jajaran Satnarkoba Polres Solok kembali merilis penangkapan terhadap dua lelaki berinisial LK dan RD yang kedapatan memiliki barang haram tersebut.
Pada Rabu (10/02), Satresnarkoba di bawah pimpinan Iptu. Amin Nurasyid, menciduk kedua orang lelaki yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Pelaku yang berhasil diciduk yakni “LK” berumur 28th yang tercatat sebagai warga warga Padang Panjang. Kemudian, “RD” (23th), tercatat sebagai warga Ciracas, Jakarta Timur.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid membenarkan peristiwa penangkapan dua pemuda tersebut. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan lima paket kecil yang diduga merupakan narkoba jenis Sabu, 1 paket kecil ganja, timbangan, 2 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor.
Dijelaskan Amin, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi ciri pelaku, petugas kemudian melakukan pengejaran. Alhasil, salah seorang pelaku “LK” didapati melintas di kawasan SMP N 1 Gunung Talang, dan petugas langsung melakukan penangkapan.
” Dan benar saja, dari pelaku tersebut kami berhasil mendapatkan barang bukti jenis shabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, ” sebut Amin.
Dari pengakuan “LK”, barang itu didapatnya dari “RD”. Tak menunggu lama, petugas pun berhasil menangkap “RD”.
” petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan,petugas kembali menemukan satu tas kecil yang berisikan 4 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klem, dan ganja sisa pakai, ” jelas Iptu. Amin Nurasyid. (11/02).
Terkait perbuatannya, para pelaku dikenakan sanksi pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ad)