Solok Kabupaten

KPU Gelar Rakor Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Ini Syaratnya

Kab Solok, PilarbangsaNews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) syarat pencalonan perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2025-2030.

Rakor yang dilaksanakan di D,’Relazon tersebut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) bakal calon perseorangan. Perwakilan partai politik, perwakilan pemerintahan, Ormas kepemudaan, Forum Wali Nagari dan awak media.

Dalam sambutannya , Despa Wandri menyebutkan, penyampaian syarat pencalonan ini penting bagai para bakal calon, untuk memenuhi kelengkapan syarat bagi bakal calon untuk bertarung pada pemilihan kepala daerah.

komisioner divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Solok tersebut menegaskan bahwa dalam memasuki tahun pemilihan, ada aturan dan regulasi yang berubah atau diperbaiki. Perubahan-perubahan yang dilakukan dimaksudkan untuk mempermudah proses pencalonan pasangan kepala daerah.

Jadi, Rakor ini penting agar nantinya para kandidat yang akan bertarung tidak terhambat oleh regulasi dan persyaratan yang sudah diatur oleh KPU RI, ” sebut Despa Wandri.

Selain itu, dirinya meminta agar setiap pasangan calon melalui LO masing-masing untuk selalu melakukan koordinasi dengan pihak KPU. Karenanya hal ini penting untuk memahami perkembangan peraturan hingga batas penyerahan syarat pencalonan berakhir.

” Kami berharap, dengan telah keluarnya aturan terbaru tentang persyaratan pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati tersebut dapat dipahami oleh pasangan calon dan LO pasangan calon,” harapnya.

Menghadapi kontestasi Pilkada Kabupaten Solok pada 27 November 2024 mendatang, calon perseorangan harus mampu mendapatkan syarat dukungan masyarakat sebanyak 24.408 dukungan atau sekitar 8.5 persen dari 397.829 jiwa jumlah penduduk Kabupaten Solok saat ini.

” untuk syarat utama, pasangan perseorangan wajib menyerahkan data dukungan sebanyak 8,5 persen dari jumlah penduduk. Kita berharap nantinya pasangan calon mampu memenuhi jumlah dukungan yang terbilang banyak dengan waktu yang sangat pendek,” ujarnya. (03/05)

Di sisi lain, melirik kondisi waktu tahapan yang sangat pendek tersebut dimungkinkan syarat yang ditetapkan oleh KPU akan terasa sangat berat. Proses pendaftaran dukungan calon untuk Pilkada tahun ini, berbeda dengan proses pendaftaran sebelumnya.

Untuk tahapan Pilkada serentak kali ini, pasangan calon independen harus mendaftarkan data dukungan ke SILON. SILON adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten Kota serta pasangan calon untuk memudahkan dalam proses pencalonan pasangan kepala daerah.

” kita berharap kepada pasangan calon dari independen untuk teliti dalam mengisi data dukungan agar nantinya dalam tahap verifikasi faktual data yang disetorkan tersebut bisa tervalidasi dengan baik, ” tutup Despa Wandri. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *