Pekanbaru

Dirjen Perhubungan Darat Harapkan Pemerintah Riau Tegas Terhadap Pelanggar Kendaraan ODOL

Pekanbaru – Dalam menjalankan program Kementerian Perhubungan Indonesia bebas over dimensi dan over loading (ODOL) 2023, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI melakukan upaya normalisasi angkutan barang over dimensi dan over loading di kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Bertempat di lokasi halaman Terminal BRPS Tipe A Pekanbaru pada Selasa (16/2/21) kegiatan dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Drs. Budi Setiyadi SH, M.Si beserta rombongan, Assisten I Pemerintah Provinsi Riau, Walikota Pekanbaru, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah IV Provinsi Riau-Kepri Ardono ATD MT, Kadis Perhubungan se Provinsi Riau, dan para tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Kepala BPTD Wilayah IV Provinsi Riau-Kepri, Ardono ATD, MT menyebutkan terdapat 4 (empat) unit kendaraan yang akan dilakukan normalisasi pada kegiatan saat ini.

“Nanti akan sama-sama kita saksikan normalisasi kendaraan angkutan barang yang over dimensi serta melanggar ketentuan batasan yang dipastikan over loading. Terdiri dari 2 unit kendaraan tangki BBM, 1 truk tangki CPO, dan 1 kendaraan dump truk yang berada dihadapan kita semua,” ujar Ardono.

Ia juga mengatakan, secara keseluruhan kendaraan yang sudah di normalisasi oleh BPTD wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri mulai tahun 2019 sampai dengan januari 2020 sebanyak 209 kendaraan.

Dengan rincian realisasi normalisasi yaitu dilakukan oleh BPTD wilayah IV Riau-Kepri sebanyak 55 unit, dilakukan oleh UPPKB Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 6 unit, dan dilakukan oleh PT. Buana Jaya Sejati sebanyak 148 unit.

“Namun saat ini masih banyak kendaraan milik perusahaan transportasi sebanyak ribuan unit yang belum dan akan di normalisasi. Adapun pertimbangannya yakni perlunya dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan oleh pihak BPTD, menerbitkan surat keterangan penyesuaian dimensi yang dikeluarkan oleh pihak direktorat sarana transportasi jalan, waktu pemotongan bodi kendaraan, serta menerbitkan surat registrasi uji tipe sehingga kendaraan dengan kondisinya normal kembali dan kendaraan tersebut dapat beroperasi secara legal,” urai Ardono.

Sebagai Kepala BPTD Wilayah IV Provinsi Riau-Kepri, Ardono sangat mengharapkan
penanganan normalisasi ini harus dilakukan secara bersama dari hulu sampai hilir, serta komitmen dari semua pihak untuk memperbaiki sistem pengangkutan barang di setiap kendaraan.

“Sehingga dengan visi misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan odol bisa terpadu, terintegrasi, dan komprehensif. Kami pastikan mekanisme normalisasi ini tidak menghambat perputaran bisnis dan keuangan perusahaan transportasi tersebut,” jelasnya.

Terkait dampak kerusakan jalan akibat kendaraan odol tersebut, negara mengalami kerugian senilai 43 triliun rupiah setiap tahun.

Maka dengan demikian, sesuai Undang-Undang No.22 tahun 2009 yang mengatakan bagi setiap orang yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe, akan dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal 24 juta rupiah.

“Hal ini merupakan suatu tindakan kejahatan kriminal di jalanan yang akan merugikan keselamatan kita bersama. Pada akhir tahun 2018 lalu, kami dari BPTD wilayah IV Provinsi Riau-Kepri telah melakukan P21 terhadap 2 unit kendaraan,” ujar Ardono.

“Kedepannya kami akan lebih konsisten melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait odol yang akan dilaksanakan di jalan ruas-ruas nasional maupun ruas jalan tol Pekanbaru – Dumai,” tambahnya.

Dalam penyampaiannya, Ardono menjelaskan sampai saat ini sudah terdata tindakan tegas berupa penilangan sebanyak 408 sanksi tilang, dengan rincian kegiatan gakkum di ruas jalan tol Pekanbaru – Dumai 110 penilangan, ruas jalan di kabupaten Indragiri Hulu 120 penilangan, ruas jalan di kabupaten Pelalawan 51 penilangan, ruas jalan di kota Dumai 127 penilangan.

“Dan upaya gakkum di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang terdapat di balai raja dan muara lembu dalam kurun akhir tahun 2020 telah dilaksanakan proses transfer muatan sebanyak 68 kendaraan yang melebihi batas muatan atau over loading dan tilang sebanyak 1.943 kendaraan,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Drs. Budi Setiyadi SH, M.Si menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pemerintah provinsi Riau dan pemerintah kota Pekanbaru yang telah berhasil mendukung penegakkan hukum (gakkum) Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gubernur Riau dan Walikota Pekanbaru yang telah memulai dari awal sekali penindakan tegas terhadap para pelanggar odol. Dengan dibuktikannya proses pelaksanaan aplikasi pada pasal 277 Undang-Undang No. 22 pertama kali diterapkan di Provinsi Riau. Dan saat ini semua Provinsi di seluruh Indonesia sudah mulai menjalankannya,” ujar Dirjen Budi.

Ia juga menyebutkan, komitmen Menteri Perhubungan RI bersama pihak Polri bahwasanya di tahun 2023 Indonesia akan terbebas dari pelanggaran odol dan harus diselesaikan.

“Maka dalam waktu dekat Bapak Menhub akan melakukan MoU dengan Kapolri dan Menteri PUPR untuk menegakkan aturan tegas terhadap pelanggar odol tersebut tanpa terkecuali,” jelasnya.

Masih menurut Dirjen Budi, sangat diperlukan kesepakatan bersama terkait aspek keselamatan yang diutamakan dalam rangka peningkatan transportasi darat.

“Kita ketahui bersama beberapa negara sudah terbebas dan menyelesaikan permasalahan odol ini, maka untuk itu diharapkan kerjasama dari semua pihak. Sehingga biaya kerugian untuk perbaikan jalan senilai 43 triliun setiap tahunnya dapat digunakan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur lainnya,” ujar Dirjen Budi.

“Untuk itu saya mengajak kepada semua operator dan karoseri agar segera menghentikan secara bertahap melakukan normalisasi kendaraan-kendaraan yang dimiliki oleh beberapa perusahaan transportasi,” tutupnya sembari mengatakan akan melakukan peningkatan regulasi hukum terhadap para pelanggar kendaraan odol dengan sanksi yang lebih tegas lagi.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi dukungan pelaksanaan zero ODOL tahun 2023 oleh semua pimpinan forkompimda Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah kota Pekanbaru.

Serta dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan hibah Masjid Al-Azis dari salah seorang donatur yaitu Asrizal Azis kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI untuk bisa dimanfaatkan sebagai tempat ibadah bagi masyarakat kota Pekanbaru khususnya warga Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru. *(Mirza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *