Hukum

Diduga Langgar HAM, STIH YPKMI Kadukan UNP ke Komnas HAM Sumbar

Padang, PilarbangsaNews

STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) STISIP YPKMI mengadu ke Komnas HAM Perwakilan Propinsi Sumatera Barat terkait dugaan adanya pelanggaran HAM terkait klaim kepemilikan antara STIH dan UNP akan sebuah gedung di Jalan AR Hakim, Kota Padang.

Ketua STIH Davip Maldian didampingi oleh kuasa hukumnya Eko Kurniawan, SH mendatangi Komnas HAM Kamis (18/2). “Kedatangan kami bermaksud untuk menjelaskan peristiwa hukum pada 23 Januari 2021 saat UNP mengosongkan gedung yang mengakibatkan barang milik aset yayasan YPKMI diduga dirampas dan timbulnya perbuatan melawan hukum,” kata Davip Maldian sembari mengatakan dirinya pernah mendapatkan intimidasi.

Davip mengungkapkan bahwa soal pendidikan sudah diatur konstitusi pada UUD 1945 pada pasal 31 yang menjelaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dengan adanya pembongkaran gedung kampus maka hak mahasiswa STIH STISIP jadi terganggu proses kegiatan perkuliahan.

Hal senada juga dikatakan Eko Kurniawan tentang adanya dugaan pelanggaran HAM dan karenanya menjadi kewenangan Komnas HAM. “Harapan kita bagaimana laporan ini disikapi Komnas HAM. Surat kita tanggal 18 Februari 2021 resmi memberikan tanggapan atas surat UNP per tanggal 28 Januari 2021, dengan harapan Komnas HAM mengusut kasus ini,” kata Eko Kurniawan.

Menurut Eko, pihak STIH jauh sebelumnya yaitu pada tanggal 2 Februari 2015 sudah menjelaskan kepada pihak Rektor UNP melalui surat nomor 120/ STIH-YPKMI.01/KM/2015, isinya menegaskan gedung di jalan AR Hakim No. 6 Padang itu sepenuhnya sebagai tempat pendidikan. “Surat tersebut tidak pernah dibalas, hal ini tentu sebagai pertimbangan Komnas HAM bahwa kita pernah mengupayakan penyelesaian sejak 2015 kepada pihak UNP,” kata Eko Kurniawan.

Davip Maldian dan Eko Kurniawan diterima oleh Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumbar Sultanul Aripin, S.Sos,MH. “Kita tentu pada posisi mendengar baik apa disampaikan UNP maupun STIH. Ini akan jadi dasar kita untuk mengambil sikap. Mudah-mudahan kedua belah pihak ada penyelesaian secara aturan yang berlaku,” jelas Sultanul Aripin. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *