Narkoba

Dit Resnarkoba Polda Sumut Berhasil Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu

Medan, PilarbangsaNews

Dit Resnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika seberat 6 kg sabu di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dan Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tepatnya dihalaman parkir Hotel Miyana, Selasa (23/02/21).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasub Penmas Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan (27/02/2021) bahwa, Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 3 pelaku yaitu MA Als Amad (31), warga Dusun Jeuleubee Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, M Als. Maulid (28) warga Dusun Kesehatan, Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, serta HF (35), warga Jalan Melati, Dusun XX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penangkapan ke-3 pelaku berawal pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 20.30 WIB s/d pukul 22.00 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, tepatnya di dipinggir jalan dimana personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang bernama MA Alias Amad dan M Als. Maulid.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang, didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 6 Kg yang dibalut dengan plastik warna hitam yang disimpan didalam dashboard 1 satu unit mobil merek Toyota Avanza warna silver dengan No. Pol B-1099-URR.

Dari hasil interograsi terhadap tersangka MA dan M bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan diantar ke Jalan H. Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tepatnya dihalaman parkir Hotel Miyana.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan di lokasi halaman parkir Hotel Miyana dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HF.

Saat ini ke-3 pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringannya. (Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *