Dharmasraya

Satreskrim Polres Dharmasraya Terus Sikat Pelaku Curanmor

Dharmasraya, PilarbangsaNews-
Gencar berburu kejahatan Tim Operasi Jaran Singgalang 2021 Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, kembali berhasil meringkus satu orang diduga anggota sindikat spesialis maling motor di wilayah hukum Polres tersebut.

AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT, di Dharmasraya, Selasa (02/03), mengungkapkan tersangka atas nama AHD(29), ditangkap di depan sebuah warung Jorong Lubuk Mansagu Nagari Koto Nan Ampek Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto, pada Senin (01/03/2021).

“Pada penangkapan kali ini petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merk Yamaha type N-Max warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH3SG3120AK366642 dan nomor mesin G34E0516600, ” Jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor dengan nomor polisi BA 2376 VX.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus dengan nomor laporan polisi LP/44/K/XII/2020-Polsek, tanggal 22 Desember 2020 yang ditindaklanjuti dengan surat perintah dengan nomor Sp. Kap/03/III/2021 tanggal 01 Maret 2021 itu, adalah hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka
berinisial DD ( 27) warga Jorong Padang Bungur, Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar yang berhasil diringkus sebelumnya.

“Polres Dharmasraya melalui jajaran Reskrim akan terus melakukan pengembangan guna mengusut tuntas jaringan spesialis pencurian sepeda motor dengan jenis lokus perbuatan kejahatan kategori pencurian dengan pemberatan, ” Tutupnya.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) dalam kegiatan Operasi Jaran Singgalang 2021.

Kapolres setempat, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT, mengatakan pengungkapan kali ini tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curanmor), petugas menangkap dua pelaku diketahui berinisial DD ( 27) warga Jorong Padang Bungur, Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar, dan AY (40) Jorong Koto Besar, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar.

“Mereka ditangkap di Jorong Batu Takau, Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, ” tutup AKBP Aditya (rjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *