Narkoba

LVP Ditangkap Bawa Sabu di Jorong Rajo Dani Padang Ganting

Tanah Datar, PilarbangsaNews

Polres Tanah Datar kembali berhasil mengungkapkan kasus narkotika golongan jenis sabu dengan menangkap pelaku LVP (26 th) dan kini sudah diamankan di Polres Tanah Datar.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Rachmat Hari Purnomo melalui Kassubag Humas Polres Tanah Datar AKP Des Fiarta.

Menurutnya, LVP diamanankan saat berada di pinggir jalan di Jorong Rajo Dani, Nagari Padang Ganting Kec. Padang Ganting, Kab. Tanah Datar pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku sering menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di Nagari Padang Ganting.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan di Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kec. Padang Ganting Kab. Tanah Datar.

Kemudian tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

Hasilnya tim mendapati dua paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan kertas timah rokok di dalam kotak air rifle pellet merek Elephant yang berada di dalam saku celana milik terduga pelaku.

Terduga pelaku juga mengakui, bahwasanya dua paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.dan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Jo pasal 112 ayat 1, Jo 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.(Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *