.Riau

Inilah Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla, Kini Proses 9 TSK

Pekanbaru – Merupakan Komitmen Polda Riau untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi.

Ditahun 2021 ini Polda Riau telah melakukan pengungkapan 9 kasus (9 TSK).

Luas lahan terbakar 25,75 ha, tersebar dibeberapa wilayah :

  • 1 kasus di Meranti dengan 1 otg TSK (Zul),
  • 3 kasus di Bengkalis dengan 3 TSK (MIS, SAN dan YUN),
  • 2 kasus di Dumai dengan 2 TSK (PET dan FIK),
  • 1 kasus di Kampar dengan 1 TSK (EDO),
  • 1 kasus di Inhil dengan 1 TSK (MAS), dan

-1 kasus di Pelalawan dengan 1 TSK (SUR).

Polda Riau telah melakukan pemeriksaan 14 orang saksi serta 7 orang saksi ahli :

Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr (Ahli dibidang Kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor),

Ir. Amrizal (Ahli Perkebunan dari Dinas Perkebunan Prov. Riau),

Dr.Basuki Wasis (Ahli Kerusakan Lingkungan IPB),

Yahya T. Sebastian S.Hut, Msi (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi),

Helvi S.Hut (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi),

Albano Amral (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi), dan

Adam Sopyan S.Hut (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi).


Sementara yang masih tahap penyelidikan yakni Kebakaran Hutan dan lahan yang terjadi dikelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, saat ini dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ketahap Penyidikan.

Motif Para tersangka membakar lahan adalah ekonomi, dengan cara terlebih dahulu melakukan pembersihan dengan cara menebas semak belukar.

Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran.

Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan.

Juga alasan mengambil madu hutan dengan cara membakar sarang lebah dan akhirnya membakar semak/lahan.

Para tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU R.I No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

  1. Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)

Hal itu dijelaskan Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSI saat doorstop media pada acara Apel Siaga Pencegahan Karhutla Provinsi Riau Tahun 2021 di lapangan kantor Gubernur Riau Selasa pagi (16/3/21)

Kapolda berharap ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang.

Karena hal yang penyebab terjadinya karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar.

Kapolda menegaskan Polri bersama TNI dan satgas karhutla SIAP di lapangan mendeteksi api dan melakukan tindakan secepat mungkin untuk memadamkannya.

Namun dirinya juga mengingatkan srmua pihak bahwa karhutla akan terus berlanjut dari tahun ke tahun bila tidak ada kesadaran dari para perilaku pembakar dan kepedulian semua pihak.

Kapolda menegaskan Penegakan hukum akan
jalan terus, pantang mundur dan berharap optimis untuk tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau. *(mirza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *