Pessel

Persoalan Pilkada Pessel Memasuki Babak Baru di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, pilarbangsaNews,-

Persoalan Pilkada Pesisir Selatan nampaknya belum usai. Meski Mahkamah Konstitusi  (MK) Republik Indonesia telah menolak gugutan   perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Pesisir Selatan dengan dengan nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 pada Selasa (16/2/2021), kini muncul lagi gugatan baru.

Laman situs resmi MK bahkan telah merilis jadwal sidang perkara sengketa Pilkada terbaru. Berdasarkan Akta Registasi Perkara Konstitusi dengan nomor 136/PHP.BUP-XIX/2021, MK telah mengeluarkan jadwal sidang gugatan Pilkada Pesisir Selatan pada Selasa, 23 Maret 2021 mendatang.

Sidang atas perkara pilkada  bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan tahun 2020 itu akan dimulai pukul 08.00 WIB, jadwalnya  bersamaan dengan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Rajua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

MK akan menyidangkan sengketa Pilkada Pessel atas perkara status hukum calon bupati Rusma Yul Anwar yang menjadi bupati terpilih.

Dikutip dari media online Terbetik.com, sidang MK ini bermula dari gugatan M. Husni dalam hal ini sebagai pemohon I, H. Sutarto Rangkayo Mulie, SH sebagai pemohon II, dan Ir. Hj. Nelly Armida, MM pemohon III. Gugatan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Henny Handayani, S.H, M.H. Pemohon menggugat Komisi Pemilihan Umum Pesisir Selatan.atas hasil Pilkada Pesisir Selatan akhir tahun lalu.

Inti dari gugatan pemohon adalah menuntut pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan No.259/PL.02.03-KPT/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 23 September 2020.

Kemudian, pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor urut 2 (dua) dan daftar pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan 2020 beserta lampirannya Nomor 261/PL.02.03/KPT/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 24 September 2020.

Pemohon juga menuntut pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 368/PL.02.01-KPT/1301/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.

Dan, pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nomor 30/PL.02-7 PU/1301/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2021.

Dasar tuntutan pemhonon adalah ditolaknya kasasi Drs. Rusma Yul Anwar MPd berdasarkan bukti online Mahkamah Agung tanggal 24 Februari 2021. Register 31 K/Pid.SUS-LH/2021. Dan juga Petikan Putusan Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP No. 31 K/Pid.Sus-LH/2021. Dengan penolakan kasasi oleh MA tersebut, maka pemohon menilai status terpidana sudah disandang oleh Rusma Yul Anwar sejak Juni 2020. Pemohon menilai pencalonan dari Drs. Rusma Yul Anwar MPd atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 02 tahun 2020 cacat hukum.

Hakim-hakim MK akan menentukan nasib Rusma Yul Anwar sebagai calon bupati Pesisir Selatan. Putusan MK menjadi titik terang bagaimana ending dari sengketa Pilkada Pesisir Selatan. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *