Dharmasraya

Bandar Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Dharmasraya Di Depan RSUD Pulau Punjung

Dharmasraya, PilarbangsaNews, —

Satres narkoba Polres Dharmasraya, kemaren Senin malam (5/4/2021) sekitar pukul 22.40 wib, menangkap JH(32) warga Jorong Koto Lamo di depan RSUD Sungai Dareh Jorong Bukik Sabalah, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya

Joni H ditangkap atas pengembangan kasus dari tersangka Rinaldi dalam Operasi ANTIK SINGGALANG 2021 atas dugaan menjual, memiliki dan mengusai diduga narkotika jenis shabu, oleh satresnarkoba polres Dharmasraya.

Ketika hal ini dikomfirmasikan kepada Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasatres Narkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajulan, membenarkan hal tersebut.

” Tersangka adalah Bandar dari hasil pengembangan dari tersangka Rinaldi Bin Jupriadi Pgl Nanda.” Ungkap IPTU Rajulan.

” Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka kami dapatkan barang buktu, 1 (satu) lembar kertas nota yang didalamnya terdapat, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu, 4 (empat ) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu, 1 (satu) buah handphone android merk Realme, 1(satu) pak kecil plastik klip bening,1 (satu) unit sepeda motor honda merk Vario.” Jelas Kasatres Narkoba IPTU Rajulan.

” Tersangka akan kita diterapkan Pasal 114 Jo 115 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009, ttg Narkotika dengan ancaman hukuman adalah Max 20 tahun dan Min 4 tahun penjara,” Tambah sang Kasat.
.
Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh R (tersangka sebelumnya) dan Kepala Jorong Muhamad Sidiq berdasarkan LP/ 65/A/IV/2021/POLRES tgl 5 April 2021.(rjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *