.

Bupati Safruddin Dt Bdr Rajo Sampaikan Nota LKPJ Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2020

Limapuluh Kota, PilarbangsaNews

Bupati Limapuluh Kota Safruddin Dt Bdr Rajo menyampaikan LKPJ pertanggungjawaban bupati tahun 2020 di ruang rapat DPRD, Kamis (15/4).

Bupati saat itu didampingi Sekdakab Widya Putra, asisten, staf ahli, kepala OPD, dan para camat.

Sidang ini dibuka Wakil Ketua DPRD Syamsul Mikar dan didampingi Wakil Ketua Wendi Chandra.

Dalam penyampaian nota pertanggungjawabannya tersebut, bupati menyampaikan
bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengucapkan terima kasih dan apresiasi pada anggota dan pimpinan DPRD yang telah menjalankan peran dan fungsi sebagai mitra pemerintah dalam melayani masyarakat.

Penyampaian LKPJ ini tercantum dalam UUD Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah berkewajiban dalam penyampaian LKPD pada DPRD.

Kebijakan penyelenggaran pemerintah daerah dalam pencapaian 3 aspek, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan peningkatan daya saing ekonomi.

Dilanjutkannya, perencanaan pembangunan yang baik, perencanaan pengelolaan daerah harus ditata dan dikelola dengan baik sehingga mampu memenuhi tuntutan pembangunan.

Sumber pendapatan daerah yang bersumber dari perimbangan dari APBN Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Harapan kita bersama pengambilan keputusan harus prorakyat, sehingga keterlibatan stakeholder dapat bermanfaat dalam penyamaan perspektif dalam penyusunan langkah antisipasi dan lebih sinergis dan tepat sasaran.

Rapat ini dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan bupati terhadap 6 Ranperda oleh Sekretaris Daerah Widya Putra.

“Ini akan kita bahas sesuai dengan mekanisme dan tata tertib,” ucap Syamsul Mikar. Nota tersebut antara lain, Ranperda tentang perubahan kedua tentang pajak daerah, Raperda peraturan kedua tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda pengelolaan PDAM daerah sebelumnya telah dilakukan harmonisasi oleh Kemenkumham Sumatera Barat dengan zoom meeting

Latar belakang Raperda ini adalah Pemerintahan Daerah berwenang dalam mengatur sendiri atas azas otonomi sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyrakat.

“LKPJ ini sebagai evaluasi bagi kita untuk kegiatan Pemerintah Daerah tahun selanjutnya,” pungkasnya.(wba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *