.

Pakar Hukum Pidana Korupsi: KPK Layak Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka

JAKARTA,PilarbangsaNews,-

Pakar Hukum Pidana Korupsi Dr. Muhajir, SH, MH, menyebut penyidik KPK layak menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dari partai Golkar sebagai tersangka.

Menurut Muhajir, Azis Syamsuddin memperkenalkan rekan separtainya, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju dalam rangka penghentian kasus, sehingga Azis dianggap memfasilitasi persekongkolan jahat yang menghambat penegakkan hukum.

”KPK layak menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka, sebab memfasilitasi persekongkolan jahat guna menghentikan kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial,” kata Muhajir dalam keterangan persnya, Sabtu (1/5/2021).

KPK secara lembaga, jelas Muhajir, patut diapresiasi karena tetap memproses kasus yang dihadapi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Namun, dengan menerima uang dari tersangka, penyidik Stepanus telah menerima suap yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

”Stepanus sudah menerima Rp1,5 miliar tapi kasus M Syahrial tetap jalan, itu sebenarnya masuk kategori penipuan. Namun karena Stepanus berstatus penyidik KPK, maka penerimaan uang tersebut masuk ranah korupsi,” jelasnya.

Guna membongkar semua siapa yang terlibat, ucap Muhajir, KPK diharap tak ragu menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, sebab selama bukti-bukti cukup penyidik harus berani bertindak objektif.

”Walau Azis Syamsuddin pimpinan DPR dari Golkar, selama bukti-bukti kuat, penyidik jangan ragu memproses hukum,” pungkasnya. (mhj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *