.

Kabupaten Solok Laksanakan Salat Id, Epyardi Asda : Warga Wajib Patuhi Prokes

Kab Solok, PilarbangsaNews, —


Akhirnya seluruh daerah Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat, diperbolehkan melaksanakan salat Idulfitri tahun ini. Hal itu dilakukan setelah keluarnya Surat Edaran no 09/Ed/GSB/2021 Masehi, dari Gubernur Sumatera Barat.

Merujuk hal tersebut, Bupati Solok Epyardi Asda mengeluarkan surat edaran terkait dengan salat Idulfitri. Dalam surat dengan nomor 450/202/Kesra-2021 itu menjelaskan masyarakat boleh salat di masjid tetapi terbatas dan tetap ketat dalam protokol kesehatan (Prokes).

” Kita akan perintahkan stakeholder terkait untuk mengawal Protokol kesehatan berjalan dengan baik, ” kata Bupati. Selasa, (12/05).

Ia menambahkan sebelumya Kabupaten Solok tidak diizinkan untuk melaksankan salat idulfitri secara terbuka, dikarenakan Kabupaten Solok termasuk dalam zonasi Oranye pandemi Covid 19. Namun sehari menjelang pelaksanaan salat idulfitri, Pemerintah Provinsi mengeluarkan SE baru untuk pelaksanaan salat idulfitri di zonasi Oranye namun dengan penerapan Prokes.

” edaran tersebut kita buat berdasarkan, Surat Edaran Gubernur Sumbar. Meski begitu, masyarakat dihimbau untuk tetap mengutamakan Prokes Untuk salat Idulfitri dipersilakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun, untuk malam takbiran dapat dilaksanakan di masjid secara terbatas. Sedangkan untuk takbiran keliling, ditiadakan atau tidak diizinkan,” tutup Bupati Solok Epyardi Anda. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *