Dharmasraya

Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pemilik Senjata Api Ilegal

Dharmasraya, Pilarbangsanews- Tim Satreskrim Polres Dharmasraya di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP SUYANTO. SH dan Kapolsek Sitiung IPTU HARYOTO SE, Minggu (23/5/2021) pukul pukul 00.25 Wib menangkap pemilik senjata api ilegal.

Terduga DP (47) warga Jorong Lagan Jaya, Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang Dharmasraya ditangkap berdasarkan Lp / A / 08 / V 2021 / SPKT Polsek Sitiung Dharmasraya Polda Sumbar

DP ditangkap di SP 6 Nagari Ranah Palabi Kecamatan Timpeh oleh Tim gabungan Opsnal Polres Dharmasraya dengan unit Reskrim Polsek Sitiung dengan barang bukti satu (1) pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga (3) butir amunisi.

Ketika dikonfirmasikan kepada Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, MT, membenarkan kasus tersebut.

” Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku kepemilikan senjata api ilegal, untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sitiung Kotong Agung guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres Dharmasraya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto.SH, menambahkan terduga pemilik senjata api ilegal akan kita proses dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Th 1951 dengan Ancaman 12 Tahun Penjsra.(rjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *