2 IRT Pelaku Pembunuhan Diringkus di Hotel
Medan, PilarbangsaNews
Tim gabungan Subdit III Jahtanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun meringkus 2 ibu rumah tangga (IRT) di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (29/5/2021) malam.
Mereka merupakan pelaku pembunuhan terhadap Porta boru Tumanggor (52), dalam posisi leher tergantung di pohon kopi dengan menggunakan kain panjang, Kamis (27/5/2021), Jenazah korban diitemukan seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir di Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba.
Kuat dugaan, korban yang merupakan warga Nagori Tano Tinggir, tewas dibunuh.
Berdasarkan data didapat, ke-2 pelaku yakni Anaria Sipayung (40) dan Halimah Telambanua (45). Ke-2 IRT ini merupakan warga Huta Tinggi, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan terhadap ke-2 wanita ini setelah petugas melakukan penyelidikan atas temuan mayat korban dan hasil penyelidikan, Sabtu (29/5/2021), tim gabungan mengetehui keberadaan pelakunya sedang menginap di hotel Hawai Jalan Djamin Ginting, Medan.
Sesampainya di lokasi petugas meringkus ke-2 wanita tersebut. Para tersangka pun mengakui perbuatannya yang menghabisi nyawa korban.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 2 unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas, 2 cincin milik korban dan uang tunai Rp2.5 juta.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan ke-2 wanita itu. “Masih dikembangkan lagi,” sebutnya. (Ezl)