Sumatera Utara

Wabup HMA Yusuf Siregar Buka Rakor GTRA Tahun 2021 Kabupaten Deli Serdang

Batang Kuis, PilarbangsaNews

Wakil Bupati Deli Serdang H.M Ali Yusuf Siregar menyambut baik atas penyelenggaraan “Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2021” dan diminta kepada semua tim gugus tugas reforma agraria Kabupaten Deli Serdang untuk tetap mensukseskan pelaksanaan kegiatan ini. Hal ini disampaikan Wabup pada Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Deli Serdang TA 2021, bertempat di Wing Hotel, Jalan Arteri Kuala Namu No.9, Kecamatan Batang Kuis, Deli, Serdang Sumatera Utara, Senin (7/6/2021) .

Acara ini ditandai dengan penyerahan laporan GTRA Tahun 2020 oleh Ketua Harian dan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama mengenai arahaan kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria Kabupaten Deli Serdang.

Wakil Bupati H.M Ali Yusuf Siregar pada sambutannya mengatakan, pelaksanaan gugus tugas reforma agraria memiliki arti penting sebagai upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi dalam mewujudkan fungsi sosial atas tanah. Karenanya, harus ada sinergitas antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemda serta instansi yang terkait.

Wabup juga mengatakan untuk mendorong tercapainya program reforma agraria yang dimaksud, maka diterbitkanlah Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria. Namun, saat ini masih banyak terjadi permasalahan sengketa konflik agraria, alih fungsi lahan pertanian yang masif, kemiskinan dan pengangguran, kesenjangan sosial dan turunnya kualitas lingkungan hidup.

“Oleh karena itu, kita harus mengambil sikap dan menentukan langkah – langkah nyata, diharapkan dengan adanya tim gugus tugas reforma agraria ini, mampu mengatasi setiap permasalahan agraria yang ada,” kata Wabup H.M Ali Yusuf Siregar.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini akan memberikan arah, petunjuk dan dapat mendorong serta meningkatkan koordinasi di jajaran Kementerian Agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional dengan pemangku kepentingan, yang bertujuan agar terdapat kesepahaman dalam penyelenggaraan gugus tugas reforma agraria, baik di tingkat pusat, provinsi dan Kabupaten, khususnya di Kabupaten Deli Serdang,” jelas Wabup H.M Ali Yusuf Siregar.

Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Deli Serdang Marsundut Lumban Gaol melaporkan, bahwa Rakor Gugus Tugas reforma agraria Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 ini diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1779/SK-12.07.NT.03.01/V/2021 Tanggal 31 Mei 2021, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 bertempat di Wing Hotel Kualanamu dengan jumlah peserta sebanyak 49 orang.

Narasumber pada kegiatan ini ada sebanyak 8 orang dan dimoderatori oleh 2 orang moderator.

Bahwa kegiatan ini dibiayai oleh DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor SP-DIPA-056.01.2.430719/2021 tanggal 23 November 2020.

Gugus Tugas Reforma Agraria diketuai oleh Bupati Deli Serdang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 96 Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 dan tim pelaksana harian dengan penunjukan Surat Keputusan Nomor 713/SK-12.07.NT.02.01/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 serta pelaksanaan GTRA dibantu oleh 3 orang Konsultan dengan penunjukan SK Nomor 570/SK-12.07.UP.02.03/II/2021 tanggal 19 Februari 2021.

Rapat Koordinasi GTRA ini merupakan rangkaian kegiatan Gugus Tugas reforma agraria guna mendorong dan meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan agar terdapat kesepemahaman dalam penyelenggaraan GTRA dalam mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kakan BPN Deli Serdang, Drs Fauzi , mewakili Kakanwil BPN Provinsi Sumut, Sontian Siahaan SH.CN, Kepala BPS Deli Serdang Sawaluddin Naibaho M.Si, Kepala OPD dan Kabag Setdakab terkait, serta para Camat dan Kepala Desa. (Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *