Polres Tanah Datar Bekuk BP dan 7 Paket Ganja Kering
Tanah Datar, PilarbangsaNews
Polres Tanah Datar membekuk lagi penyalahgunaan Narkoba di Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Tanah Datar. Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar menangkap penyalahgunaan Narkoba golongan 1 jenis daun ganja kering di Jorong Tabek, Nagari Tabek Kecamatan Pariangan dan kini pelaku sudah meringkuk di tahanan Polres Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKP Rokhmad Hari Purnomo, S.IK didampingi Kassubag Humas AKP Despiarta menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku Narkoba ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama SH pada hari Selasa (15/5).
Penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis daun ganja kering dari inisial BP (23 th) di rumahnya di Jorong Tabek, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar sekitar pukul 19.15 WIB.
Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi, bahwa terduga pelaku dengan inisial BP sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering di Nagari Tabek.
Laporan ini ditindaklanjuti polisi. Waktu Tim Tarantula melakukan penggeledahan badan, ditemukan bungkusan kertas nasi warna coklat yang disembunyikan dibalik baju BP. Setelah dibuka berisi Narkotika jenis daun ganja kering.
Kemudian pelaku digiring ke rumahnya dengan disaksikan Wali Jorong dan petugas FKFM. Di rumah BP BB polisi menemukan 6 paket daun ganja kering yang diakui sebagai miliknya, yang siap untuk diedarkan.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa yaitu tujuh paket Narkotika jenis daun ganja kering, satu unit HP Android merk Samsung Xiomi, satu buah pisau Cuter warna hijau, satu buah lakban warna coklat, 4 lembar kertas pembungkus nasi warna coklat, satu buah timbangan duduk merk Tanita dan satu pax kertas merk Mars Brand.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Putra)