.

Wajib Swab Masuk Mentawai Berbuah Manis, Zona Kuning Terus

Mentawai, PilarbangsaNews

Sampai pekan terakhir bulan Juni 2021, Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah salah satu kabupaten yang selalu berada di Zona Kuning Covid-19 (daerah dengan resiko rendah) dalam Provinsi Sumatera Barat. Memang sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, status Kepulauan Mentawai paling tinggi hanya berada Zona Kuning, malah awal-awalnya beberapa bulan selalu berada di Zona Hijau Covid-19 alias tanpa satu pun penderita Positif Covid-19.

Apa rahasianya? Wilayah kepulauan yang terletak 174 kilometer (sekitar 100 mil laut) dari Kota Padang ini memang memberlakukan protokol yang ketat untuk bisa didatangi. Ini berlaku sejak tahun 2020 lalu. “Kami memang sangat komit bagi siapa pun yang datang ke Kepulauan Mentawai, tanpa kecuali harus mengantongi hasil swab PCR dengan Negatif,” kata Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake, S.Pt kepada PilarbangsaNews, Senin (29/6).

Keputusan ini diambil oleh Pemda Kepulauan Mentawai yang ditetapkan dengan Surat Edaran Bupati Nomor 360/559/BUP-2020 yang isinya mewajibkan pelaku perjalanan menuju Kepulauan Mentawai harus mengantongi hasil swab PCR negatif. Kepada yang melanggar akan dikenakan sanksi yang mengacu kepada Perda Sumbar No. 6/2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Selain itu, kepada pemilik alat transportasi yang melanggar Surat Edaran ini dapat pula dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin dan tidak boleh berlayar menuju Kepulauan Mentawai. “Kita berikan sanksi tegas jika ada yang coba-coba melanggar Surat Edaran Bupati tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan ke Mentawai ini,” tambah Kortanius Sabeleake.

Keputusan wajib swab ke Menatawai ini didasari oleh kajian yang sudah komperhensif dari Satgas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai, bahwa langkah ini adalah yang paling jitu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Sebab jika virus Covid-19 merebak di Kepulauan Mentawai maka akan terjadi cluster di satu pulau. Upaya pemulihan akan sangat berat, apalagi dengan kondisi serba terbatas dari fasilitas kesehatan yang ada di kabupaten berpenduduk 92 ribu jiwa ini.

Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake, S.Pt.

Untuk mendukung pelaksanaan Wajib Swab ini Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai menyediakan fasilitas swab gratis, terutama untuk penduduk dengan KTP Kepulauan Mentawai dan aparatur pemerintah yang memiliki urusan dinas atau tugas ke Kepulauan Mentawai.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai Serieli BW, fasilitas Swab PCR Gratis disediakan di Kantor Penghubung Mentawai Jalan Azizi Nomor 121 Andalas, Kota Padang. “Kita melayani masyarakat setiap hari kerja, dimana seluruh sampel swab akan dikirimkan ke Labor Unand dan hasilnya segera. Setelah hasil swab keluar maka baru boleh berlayar ke Mentawai,” kata Serieli BW menambahkan.

Bersamaan dengan Surat Edaran Bupati Mentawai tersebut, maka pemeriksaan hasil swab di setiap pelabuhan menuju Mentawai juga ketat. Dua pelabuhan utama yaitu di Pelabuhan Muara dan Pelabuhan Bungus mengawasi dengan ketat para penumpang menuju Kepulauan Mentawai, apakah menuju ke Sikakap, ke Tua Peijat atau ke Pulau Siberut. Semua wajib menunjukkan surat keterangan swab PCR atau swab Antigen dengan hasil Negatif.

Malah kapal cepat KM Mentawai Fast mensyaratkan para calon penumpang yang membeli tiket menuju Mentawai harus terlebih dahulu mengantongi surat hasil Swab PCR Negatif atau Swab Antigen Negatif. “Kita memang meminta calon penumpang memiliki hasil swab Negatif dulu. Di sekitar pelabuhan juga ada pemeriksaan Swab Antigen,” kata Rudi, pemilik kapal Mentawai Fast menjelaskan Sabtu (26/6) lalu.

Tidak Ada Toleransi

Kebijakan Wajib Swab untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai ini tidak hanya diawasi di pelabuhan pemberangkatan di Kota Padang, tetapi juga di pelabuhan tujuan di Kepulauan Mentawai sendiri. Pemeriksaan bagi penumpang yang turun dari kapal juga sangat ketat, yaitu memperlihatkan lagi Surat Swab PCR Negatif kepada Satgas Covid-19 yang ada di setiap pelabuhan, yaitu di Pelabuhan Tua Peijat, Pelabuhan Sikakap dan dua pelabuhan Pulau Siberut.

“Posko Covid-19 bersiaga 24 jam di setiap pelabuhan, memeriksa penumpang kapal yang turun ke daratan Mentawai. Jika ada yang tidak memiliki hasil swab PCR Negatif terpaksa kami tolak untuk masuk ke Mentawai,” kata Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake yang didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Mentawai Lahmudin Siregar.

Jika penumpang kapal yang tidak memiliki hasil Swab PCR Negatif tetap memaksakan masuk Mentawai karena sudah terlanjur sampai di Bumi Sikerei, maka Satgas Covid-19 langsung menggiring ke Rumah Isolasi milik Desa atau milik Puskesmas yang ada di setiap pelabuhan. Mereka ini dikarantina terlebih dahulu dan dilakukan Swab PCR untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Kejadian penolakan terhadap pendatang tanpa Swab PCR Negatif ini pernah terjadi di Pelabuhan Pokai, Kecamatan Siberut Utara pada awal Februari 2021 lalu. Seperti dikisahkan oleh Kepala Desa Muara Sikabaluan Aprijon kepada Tim Penilai Lomba Berprestasi 2021 yang berkunjung ke desanya, bahwa ada dua penumpang kapal dari Padang yang turun kapal untuk berdagang. Mereka berdagang barang-barang untuk rumah tangga seperti piring, gelas, teko, sendok dan barang-barang yang terbuat dari kaca.

Ketika turun kapal, kedua pedagang itu tidak dapat menunjukkan hasil swab PCR Negatif. Langsung saja Satgas Covid-19 Kecamatan Siberut Utara meminta yang bersangkutan untuk kembali ke Padang. Namun karena kapal yang akan berlayar kembali ke Padang sudah tidak ada, maka kedua pedagang ini langsung dikarantina di Rumah Isolasi milik Puskesmas Siberut Utara. Bersamaan dengan itu keduanya langsung diswab PCR dan sampelnya dikirim ke Kota Padang.

Apa yang terjadi dengan kedua pedagang yang datang ke Muara Sikabaluan itu? Ternyata hasil Swab PCR nya Positif. Satgas Covid-19 Desa Muara Sikabaluan dan Puskesmas Siberut Utara langsung memperlakukan keduanya sebagai terpapar OTG Covid-19 dan dirawat hingga sembuh selama 14 hari. “Setelah dua kali hasil Swab PCR Negatif barulah kedua pedagang itu bisa keluar dari Rumah Isolasi dan dapat bebas berdagang kembali di Kecamatan Siberut Utara,” kata Kepala Desa Muara Sikabaluan Aprijon menceritakan.

Selain itu, setiap kapal yang tiba di Mentawai selalu disambut dengan semprotan disinfektan oleh Tim Satgas Covid-19 yang selalu siap sedia. Tujuannya untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Mentawai.

Pemeriksaan hasil Swab PCR penumpang yang turun di Kepulauan Mentawai. (Foto Mentawaikita.Com)

Langkah tegas dan tanpa toleransi terhadap semua pendatang ke Kepulauan Mentawai ini mendapat dukungan penuh pula dari jajaran kepolisian, terutama seluruh Babhinkamtibmas yang tersebar di desa-desa dan 10 kecamatan yang ada. Mereka bersinergi dengan Satgas Covid-19 untuk menegakkan aturan Wajib Swab untuk pendatang ke Kepulauan Mentawai serta meminta warga Mentawai mematuhi Protokol Kesehatan.

Wakapolres Mentawai Kompol Bismar Simanjuntak mengatakan bahwa keputusan Bupati Mentawai yang tegas dalam mencegah Covid-19 harus didukung semua pihak, termasuk oleh jajaran kepolisian. “Kapolres Mentawai telah memerintahkan untuk melakukan dukungan penuh pada Satgas Covid-19 terutama dalam menegakkan aturan Wajib Swab masuk Mentawai dan Protokol Kesehatan menggunakan masker, tidak ada kerumunan dan sering mencuci tangan,” kata Kompol Bismar Simanjuntak.

Ketegasan Berbuah Manis

Hasil ketegasan Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai ini dalam penanganan Covid-19 ini telah berbuah manis, yaitu Kepulauan Mentawai selalu berada di Zona Kuning Covid-19 (daerah dengan resiko rendah), bahkan beberapa bulan dulunya selalu berada di Zona Hijau Covid-19. “Ketegasan Pemda Mentawai dalam penanganan Covid hasilnya nyata dan dirasakan masyarakat,” kata Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake senang

Hingga minggu ke-68 pandemi Covid-19, jumlah masyarakat yang Positif terpapar Covid-19 di Kepulauan Mentawai sangat rendah. Angkanya di bawah seribu orang, tepatnya hanya 786 orang. Dari jumlah itu yang meninggal hanya satu orang (0,13 persen) dan telah sembuh 747 orang (95,04 persen).

Data positif Covid-19 di Sumatera Barat pada hari Senin (28/6) berjumlah 89 orang, dalam rinciannya tidak satu pun berasal dari Kabupaten Kepulauan Mentawai. “Ini membuktikan bahwa penanganan Covid-19 di kabupaten kita sudah membuahkan hasil yang baik, dimana sangat kecil bahkan tidak ada pertambahan jumlah positif Covid-19 di Kepulauan Mentawai,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Lahmudin Siregar.

Bukti lain dari buah manis itu adalah pada saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 16 Juni 2021 di 31 desa yang ada di 10 kecamatan. Masyarakat memberikan suaranya memilih Calon Kepala Desa pada 175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan aman, nyaman dan mematuhi Protokol Kesehatan. Hasilnya, tidak satu pun masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai yang terpapar Covid-19 pasca Pilkades Serentak tersebut.

Karena buah manis itulah Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai masih akan tetap mempertahankan Wajib Swab masuk ke Mentawai ini, sampai waktu yang belum ditentukan. Fasilitas Swab PCR gratis kepada masyarakat Mentawai di Kantor Penghubung di Kota Padang masih akan tetap diberlakukan demi keselamatan masyarakat Mentawai agar tidak terbentuk Cluster Mentawai. (Gian Giodani Gusvero)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *