Pemerintah Perketat PPKM Mikro, Empat Kota di Sumbar
Padang, PilarbangsaNews
Pemerintah pusat memperluas upaya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di luar Jawa dan Bali. Senin (5/6) malam, Menteri Perekonomian merilis perluasan tersebut dan pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro pada 43 daerah di luar Jawa dan Bali.
Dari berita yang dikutip dari CNBCindonesia, 43 kota tersebut nyaris merata di seluruh Indonesia, termasuk di Sumbar. Ada empat kota yang masuk dalam perluasan PPKM Mikro yakni Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok.
“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 Juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Menteri Airlangga Hartarto, Senin (5/7) dalam zoom meeting yang dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi didampingi oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs. H. Syafrizal Ucok, MM.
Menurut Airlangga Hartarto, 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19. Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro;
- Aceh Kota Banda Aceh
- Bengkulu Kota Bengkulu
- Jambi Kota Jambi
- Kalimantan Barat Kota Pontianak
- Kalimantan Barat Kota Singkawang
- Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
- Kalimantan Tengah Lamandau
- Kalimantan Tengah Sukamara
- Kalimantan Timur Berau
- Kalimantan Timur Kota Balikpapan
- Kalimantan Timur Kota Bontang
- Kalimantan Utara Bulungan
- Kep. Riau Bintan
- Kep. Riau Kota Batam
- Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
- Kep. Riau Natuna
- Lampung Kota Bandar Lampung
- Lampung Kota Metro
- Maluku Kepulauan Aru
- Maluku Kota Ambon
- NTT Kota Mataram
- NTT Lembata
- NTT Nagekeo
- Papua Boven Digoel
- Papua Kota Jayapura
- Papua Barat Fak Fak
- Papua Barat Kota Sorong
- Papua Barat Manokwari
- Papua Barat Teluk Bintuni
- Papua Barat Teluk Wondama
- Riau Kota Pekanbaru
- Sulawesi Tengah Kota Palu
- Sulawesi Tenggara Kota Kendari
- Sulawesi Utara Kota Manado
- Sulawesi Utara Kota Tomohon
- Sumatera Barat Kota Bukittinggi
- Sumatera Barat Kota Padang
- Sumatera Barat Kota Padang Panjang
- Sumatera Barat Kota Solok
- Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
- Sumatera Selatan Kota Palembang
- Sumatera Utara Kota Medan
- Sumatera Utara Kota Sibolga
Adapun rincian pengetatan tersebut adalah :
- Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
- Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
- Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
- Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
- Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
- Semua fasilitas publik ditutup sementara.
- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
- Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Menanggapi ini Wakil Gubernur Audy Joinaldy mengaku sudah mengetahui soal empat kota di Sumbar yang harus menjalani pengetatan PPKM Mikro. “Kita segera menindaklanjuti keputusan pusat tentang pengetatan PPKM Mikro,” ujar Audy Joinaldy.
Menurut Wagub Sumbar ini seperti dikutip infosumbar.net, untuk pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro maka Sumbar mengacu kepada Perda No. 6/2021 untuk penegakkan hukum serta meminta publik patuh prokes sesuai arahan Kemenkes. (Gian)