.

Pemerintah Perketat PPKM Mikro, Empat Kota di Sumbar

Padang, PilarbangsaNews

Pemerintah pusat memperluas upaya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di luar Jawa dan Bali. Senin (5/6) malam, Menteri Perekonomian merilis perluasan tersebut dan pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro pada 43 daerah di luar Jawa dan Bali.

Dari berita yang dikutip dari CNBCindonesia, 43 kota tersebut nyaris merata di seluruh Indonesia, termasuk di Sumbar. Ada empat kota yang masuk dalam perluasan PPKM Mikro yakni Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok.

“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 Juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Menteri Airlangga Hartarto, Senin (5/7) dalam zoom meeting yang dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi didampingi oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs. H. Syafrizal Ucok, MM.

Zoom meeting dengan Menteri Airlangga Hartarto. Dari Sumbar Kadis PMD Sumbar Drs. Syafrizal Ucok, MM dan Kadis Kesehatan Erry

Menurut Airlangga Hartarto, 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19. Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro;

  1. Aceh Kota Banda Aceh
  2. Bengkulu Kota Bengkulu
  3. Jambi Kota Jambi
  4. Kalimantan Barat Kota Pontianak
  5. Kalimantan Barat Kota Singkawang
  6. Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
  7. Kalimantan Tengah Lamandau
  8. Kalimantan Tengah Sukamara
  9. Kalimantan Timur Berau
  10. Kalimantan Timur Kota Balikpapan
  11. Kalimantan Timur Kota Bontang
  12. Kalimantan Utara Bulungan
  13. Kep. Riau Bintan
  14. Kep. Riau Kota Batam
  15. Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
  16. Kep. Riau Natuna
  17. Lampung Kota Bandar Lampung
  18. Lampung Kota Metro
  19. Maluku Kepulauan Aru
  20. Maluku Kota Ambon
  21. NTT Kota Mataram
  22. NTT Lembata
  23. NTT Nagekeo
  24. Papua Boven Digoel
  25. Papua Kota Jayapura
  26. Papua Barat Fak Fak
  27. Papua Barat Kota Sorong
  28. Papua Barat Manokwari
  29. Papua Barat Teluk Bintuni
  30. Papua Barat Teluk Wondama
  31. Riau Kota Pekanbaru
  32. Sulawesi Tengah Kota Palu
  33. Sulawesi Tenggara Kota Kendari
  34. Sulawesi Utara Kota Manado
  35. Sulawesi Utara Kota Tomohon
  36. Sumatera Barat Kota Bukittinggi
  37. Sumatera Barat Kota Padang
  38. Sumatera Barat Kota Padang Panjang
  39. Sumatera Barat Kota Solok
  40. Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
  41. Sumatera Selatan Kota Palembang
  42. Sumatera Utara Kota Medan
  43. Sumatera Utara Kota Sibolga

Adapun rincian pengetatan tersebut adalah :

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
  4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
  5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
  11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Menanggapi ini Wakil Gubernur Audy Joinaldy mengaku sudah mengetahui soal empat kota di Sumbar yang harus menjalani pengetatan PPKM Mikro. “Kita segera menindaklanjuti keputusan pusat tentang pengetatan PPKM Mikro,” ujar Audy Joinaldy.

Menurut Wagub Sumbar ini seperti dikutip infosumbar.net, untuk pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro maka Sumbar mengacu kepada Perda No. 6/2021 untuk penegakkan hukum serta meminta publik patuh prokes sesuai arahan Kemenkes. (Gian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *