.

Stop Press! Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang PPKM Darurat

Jakarta, PilarbangsaNews

Pemerintah menetapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali mulai 12-20 Juli. Ada 15 Kabupaten dan Kota yang menerapkan kebijakan tersebut.

“Pemerintah mendorong beberapa daerah diberlakukan PPKM Darurat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021) seperti dikutip portal berita www.iNews.id

Berikut daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali :

  1. Kepuluan Riau : Kota Tanjung Pinang
  2. Kalimantan Barat : Kota Singkawang
  3. Sumatra Barat : Kota Padang Panjang
  4. Kalimantan Timur : Kota Balikpapan
  5. Lampung : Kota Bandar Lampung
  6. Kalimantan Barat : Kota Pontianak
  7. Papua Barat : Manokwari
  8. Papua Barat : Kota Sorong
  9. Kepulauan Riau : Kota Batam
  10. Kalimantan Timur : Kota Bontang
  11. Sumatra Barat : Kota Bukittinggi
  12. Kalimantan Timur : Berau
  13. Sumatra Barat : Kota Padang
  14. NTB : Kota Mataram
  15. Sumatra Utara : Kota Medan

“Nanti akan diatur oleh Instruksi Mendagri,” kata Airlangga Hartarto. (in/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *