Bupati Solok Dilaporkan ke Kejagung, Baznas Solok Membantah
Kab Solok, PilarbangsaNews, —
Bupati Solok dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke pihak Kejaksaan Agung, karena dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai bupati, terkait dengan penyaluran zakat. Namun pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Solok, menyebut sebagai laporan sekedar mengada-ngada dan untuk mencari kesalahan Bupati.
Pihak Baznas menilai penyaluran zakat tersebut telah sesuai dengan prosedur dan Peraturan Baznas (Perbaznas).
Wakil Ketua Baznas Kabupaten Solok, H. Elyunus kepada media menyebutkan pelaporan tersebut dilakukan tanpa dasar. Selain tak adanya konfirmasi pelapor kepada pihak Baznas, objek yang dilaporkan tersebut juga tak sesuai fakta di lapangan.
” Saya nilai mereka salah alamat, seharusnya mereka mengumpulkan data dulu dan melakukan konfirmasi kepada kami. Dan juga apa yang mereka laporkan tersebut tak ada hubungannya dengan penyalahgunaan wewenang, ” Sebut Elyunus.
Dijelaskannya, Baznas memiliki program pengelolaan zakat Muzaki. Dimana dalam program tersebut pihak Pemkab adalah salah satu peserta program tersebut.
Dalam pengelolaan zakat Muzaki, pemberi zakat diberikan kebebasan untuk memilih penerima zakat mereka. Pengelolaan zakat muzaki ini tambah Elyunus, telah berjalan lama dan penyaluran zakat kepada penerima telah dianggarkan setiap tahunnya.
” program tersebut telah lama dilakukan, dalam masa kepemimpinan Bupati sebelumnya juga telah dilakukan selama 4 kali dan dilakukan di kediaman Kepala daerah (guest house). Ini bukan program dadakan, program ini setiap tahunnya selalu kita anggarkan dan penerimanya kita serahkan kepada pemberi zakat tersebut untuk langsung menyerahkan ” tambahnya. Kantor Baznas, Koto Baru (09/07).
Terkait dengan tudingan adanya penyalahgunaan wewenang Bupati Solok, dalam penyaluran zakat yang dilaksanakan pada bukan April yang lalu menurut Elyunus adalah tudingan yang tak beralasan. Dalam penyerahan zakat setiap tahunnya kepada kalangan mustahik tersebut, telah melewati proses pendataan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
” kita menyerahkan bantuan zakat sebesar 200 juta untuk seratus orang penerima, kepada bagian Kesra Pemkab Solok dan disalurkan melalui data dari Dinas Sosial. Para penerima kita pastikan tepat sasaran, dan dengan melampirkan surat keterangan kurang mampu dari pemerintah Nagari setempat. Trus apa hubungannya dengan Bupati??,” ucap Elyunus.
Lanjutnya, dalam penyerahan zakat tersebut Bupati Solok juga langsung menyerahkan zakat pribadinya. Karena jumlah masyarakat yang datang, melebihi daftar penerima yang telah didata oleh dinas sosial dan Bagian Kesra.
” Bahkan dari zakat yang kami salurkan tersebut, bapak Bupati juga ikut menyumbang dalam bentuk sembako. Selain penyaluran zakat pribadinya yang setiap tahun selalu beliau serahkan sendiri, ” Jelas Elyunus.
Selain itu kata Elyunus, Baznas Kabupaten Solok merupakan badan pengelolaan zakat yang telah menerima penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiga kali berturut-turut dari BPK. Dan telah mengantongi Akreditasi A dari Kementerian Agama RI.
” Itu artinya kita bekerja baik dalam menjaga kepercayaan para muzaki, untuk menyalurkan sedekah mereka kepada penerima yang tepat. Jika ingin minta data silahkan datangi kami, kami selalu terbuka kepada setiap organisasi maupun lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja kami di Baznas, “pungkas Elyunus. (ad)