.

Dugaan Perampasan Hak, Adiwijoyo Laporkan Dodi Hendra Ke Polisi

Kab Solok, PilarbangsaNews, —


Tak terima atas perampasan hak berupa tanah miliknya yang telah bersertifikat sah, Adiwijoyo melaporkan Dodi Hendra ke Kepolisian Resort Solok Arosuka. Didampingi kuasa hukumnya. Adiwijoyo menyebutkan merasa dirugikan karena tak bisa lagi menikmati hasil dari tanah yang diduga telah dirampas oleh terlapor Dodi Hendra seluas kurang lebih 4,4 Hektare. (13/07).

Dalam keterangan Laporan Polisi No LP/B/105/VII/2021/ SAT RESKRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR tersebut disebutkan bahwa , terlapor atas nama Dodi Hendra. Pekerjaan Ketua DPRD Kabupaten Solok, telah melakukan perampasan tanah milik pelapor atas nama Adiwijoyo. Dimana objek tanah tersebut berada di Jorong Simpang, Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Akibatnya, Adiwijoyo dirugikan dikarenakan tak bisa lagi mengambil hasil dari tanah miliknya itu dikarenakan terlapor telah melakukan pemasangan plang merek atas nama terlapor.

Dijelaskan Adi, kronologi perampasan hak miliknya tersebut terjadi sekIra bulan Januari 2021. Dimana dirinya bermaksud ingin membuat pemecahan dan pemisahan, atas sertifikat induk atas namanya. Namun saat akan melakukan pengukuran dengan pihak Notaris dan BPN, di atas tanah Sertifikat Hak Milik bernomor 00017 tanggal 17 Maret 1995 tersebut telah berdiri sebuah plang merek bertuliskan “Tanah Ini Milik Dodi Hendra”.

” Pada saat pengukuran tersebut kami sempat diusir oleh Dodi Hendra di lokasi, namun setelah minta bantuan dari kepolisian baru kami bisa melakukan pengukuran, ” jelas Adiwijoyo.

Namun hingga kini dirinya merasa sangat dirugikan dikarenakan tak bisa menikmati hasil dari tanah yang dikuasi oleh terlapor Dodi Hendra yang saat ini adalah ketua DPRD Kabupaten Solok.

” secara pribadi saya sangat dirugikan, karena tanah seluas 4,4 hektare tersebut sebahagiannya adalah sawah yang hingga kini terus menghasilkan. Saya tak bisa mengambil hasilnya yang merupakan hak milik saya sah dengan sertifikat yang ada di tangan saya, ” ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Adiwijoyo, Fatmawelly kepada media menyatakan dirinya bersama dengan pengacara Davit Orlando dan Naldi Gantikan telah diberikan kuasa pendampingan terhadap persoalan ini.

” Kami telah diberikan kuasa oleh pelapor, dan demi keadilan bagi klien kami, kami meminta agar pihak kepolisian untuk dapat memproses pelaporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, ” kata Fatmawelly.

” Kita berharap kasus perampasan hak ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian agar hak milik pelapor kembali didapatkan, ” harap Fatmawelly.

Dikutip dari Hantaran. co, Kasat Reskrim Polres Solok mengatakan telah menerima laporan tersebut. Sedangkan Ketua DPRD Dodi Hendra saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui dirinya dilaporkan. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *