.

Pariaman PPKM Darurat, Tiadakan Sholat Idul Adha dan Tempat Wisata Ditutup

Pariaman, PilarbangsaNews

Pemerintah Kota Pariaman mulai Minggu (17/7) menutup semua objek wisata yang ada di kota itu, seiring penetapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli mendatang.

Penetapan PPKM Darurat menyikapi naiknya status Asessemen Level 4 atau Zona Merah yang disandang Kota Pariaman per 17 Juli 2021, yang disampaikan Walikota Pariaman Genius Umar dalam jumpa pers di Hotel Safari Inn, Pantai Kata, Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Sabtu (17/7) petang.

Menurut Walikota Genius Umar, keputusan ini merupakan hasil dari rapat yang dihadiri Kapolres AKBP Deny Rendra Laksamana, Dandim 0308 Letkol Arm Titan Djatmiko, Ketua DPRD Fitri Nora, Sekdako Yotta Balad, Kapolsek dan OPD Pemko Pariaman.

“Dari hasil rapat bersama kami pastikan untuk menutup seluruh objek wisata yang ada di Kota Pariaman hingga seminggu mendatang, sampai Asessmen Level di Kota Pariaman berubah,” kata Walikota Pariaman, Genius Umar.

Selama PPKM Darurat, Genius menjelaskan pihaknya akan akan memasang sejumlah tanda larangan masuk, serta menyiagakan petugas di lapangan, yang terdiri dari Polisi, TNI, Pol PP dan Dinas Perhubungan di semua lokasi penyekatan.

“Mulai Sabtu 17 Juli 2021 malam kita akan dirikan pos-pos penyekatan masuk Kota Pariaman. Untuk orang yang akan memasuki Kota Pariaman, nantinya akan diminta kartu sudah vaksin, apabila tidak bisa menunjukan kartu vaksin tersebut, akan kita minta putar balik,” jelas Walikota.

Selain itu restoran dan kafe dibuka sampai pukul 20 WIB, apotik dibuka 24 jam, sekolah dilaksanakan secara daring dan pesta perkawinan ditiadakan kecuali untuk undangan yang sudah disebar dilakukan di tenda terbuka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk sholat Idul Adha 1442 H yang jatuh 20 Juli 2021 mendatang untuk tingkat Kota Pariaman ditiadakan. Sedangkan mesjid boleh melaksanakan Sholat Idul Adha dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan, dalam dua hari kedepan pihaknya akan mensosialisasikan pelaksanaan PPKM Darurat ini.

“Imbauan dilaksanakan melalui media sosial, spanduk, patroli imbauan, hingga ke pusat perbelanjaan dan tempat ibadah,” sebut Deny.

Terkait penindakan pelanggaran PPKM, pihaknya bersama TNI dan Satpol PP akan mengedepankan upaya yang santun demi menghindari gesekan antara masyarakat dengan aparat keamanan.

Sebelumnya tiga kota di Sumbar telah masuk status PPKM Darurat yaitu Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi. Ketiga kota ini PPKM Darurat sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021. (Gian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *