Narkoba

Temukan Paket Shabu di Ruang Tamu, MY Ditangkap Polsek Rambatan

Tanah Datar, PilarbangsaNews

Polsek Rambatan Tanah Datar dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Gusrizal berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu serta daun ganja kering di Jorong Pasir Jaya, Nagari III Koto, Kec. Rambatan, Kab. Tanah Datar pada Jum’at (16/7).

Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Kapolsek Rambatan bahwa laki-laki inisial MY (33 tahun) sering melakukan pesta narkoba dan membuat gaduh sehingga warga di sekitar tempat tinggalnya merasa tidak nyaman atas ulah MY.

Menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat itu, Kapolsek Rambatan bersama anggota mendatangi kediaman MY di Pasir Jaya dan mendapati MY sedang di rumahnya dan saat penyergapan itu polisi menemukan di meja ruang tamu satu buah kaca pirek dan satu kotak rokok merek Sampoerna yang setelah diperiksa berisikan 12 paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening.

Kemudian dengan disaksikan Wali Jorong dan warga setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering didalam kulkas yang diakui oleh MY bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Guna kepentingan penyidikan, pria inisial MY serta barang bukti diserahkan Kapolsek Rambatan ke Satresnarkoba Polres Tanah Datar.

Barang bukti

  1. 12 paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening.
  2. Satu paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.
  3. Satu buah kotak rokok merek Sampoerna.
  4. Satu unit HP merek Samsung warna hitam.
  5. Satu buah kaca pirek.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat
1 jo pasal 111 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *