.

BK DPRD Kabupaten Solok Akhirnya Rekomendasikan Pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD

Kab Solok, PilarbangsaNews,

Kabar mengejutkan kembali mendera rumah aspirasi, masyarakat Kabupaten Solok. Ketua DPRD, Dodi Hendra direkomendasikan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua DPRD oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok.

Sidang paripurna dalam rangka penyampaian laporan keputusan Badan Kehormatan (BK) tersebut disampaikan oleh sekretaris BK, Dian Anggraini. Dalam laporannya, BK telah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terhadap teradu (Dodi Hendra) atas pengaduan dari pimpinan DPRD anggota DPRD dan masyarakat.

Dalam putusannya, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok menetapkan:
kesatu: berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti atau petunjuk keterangan dari teradu (Dodi Hendra), serta keterangan para ahli yang dihadirkan sebagai bagian dari proses penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan yang dimaksud. Menyatakan Dodi Hendra anggota DPRD kabupaten Solok periode 2019-2024, dari partai Gerindra, tidak menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah dimaksud dalam pasal 373 junto pasal 401 ayat (1). Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II (MD3). Dan perbuatanya mengandung pelanggan hukum

Kedua : menyatakan Dodi Hendra telah melakukan pelanggaran sedang, sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (3), peraturan DPRD Kabupaten Solok no 2 tahun 2019 tentang kode etik DPRD Kabupaten Solok.

Ketiga: menjatuhkan sanksi Pemberhentian Jabatan sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok nomor 2 tahun 2019 tentang kode etik DPRD Kabupaten Solok.

Menanggapi itu, Ketua DPC Partai Gerindra Jon Firman Pandu yang juga adalah Wakil Bupati Solok menyebutkan, menerima putusan tersebut. Dirinya mengatakan akan membahas persoalan ini di internal partai untuk dilaporkan kepada ke pimpinan.

” Kita menerima apa yang telah diputuskan oleh Badan Kehormatan, di mana di BK sendiri adalah salah satu alat kelengkapan dalam lembaga DPRD. Namun ke depan, tentu ini akan kami bahas di dalam internal partai kami di DPC. Dan selanjutnya akan kami laporkan ke tingkat DPD dan DPP, ” ucap Jon Firman Pandu.

Dalam wawancara terpisah, Sekretaris BK, Dian Anggraini menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses pemeriksaan yang rinci. Dan pihak BK telah meminta keterangan dari kedua belah pihak (pengadu dan teradu).

“Dan keputusan ini kita tetapkan sesuai dengan mekanisme pada BK, dan seluruh anggota menandatangani keputusan tersebut, ” jelas Dian Anggraini.

Sebelumnya BK DPRD Kabupaten Solok telah menerima laporan dari puluhan warga atas dugaan intervensi dan tindakan kesewenang-wenangan atas nama jabatan. Dan bahkan diantara pengaduan masyarakat tersebut, telah diproses oleh pihak kepolisian atas dugaan perampasan hak tanah.

Selanjutnya laporan yang diterima oleh pihak BK diantaranya, pelaporan dari anggota DPRD yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD.

Hadir dalam sidang paripurna tersebut, Wakil ketua I, Ivoni Munir. Wakil ketua II, Lucki Efendi. Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dan anggota DPRD Kabupaten Solok. Ruang Sidang Paripurna, (20/08). (ad)

Baca juga;

Video Ricuh di DPRD Kabupaten Solok Viral, Ivoni: “Kami Atas Nama Lembaga Minta Maaf”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *