.

Tanah Adiwijoyo Diukur Ulang, Kasat Reskrim: Untuk Pencocokan Alat Bukti

Kab Solok, PilarbangsaNews
Sengketa dugaan perampasan hak tanah milik Adiwijoyo terus bergulir, selasa pagi, pihak kepolisian polres Solok, Badan Pertanahan dan Penasehat Hukum korban/pelapor melakukan pengukuran ulang atas objek diperkarakan tersebut.

Di bawah Komando Kepala Satuan Resesrse Kriminalisasi (Satreskrim) Iptu. Rifki Yudha Essenda kepada media menyebutkan, pihaknya memang melakukan pengukuran ulang atas objek tanah yang diperkirakan itu. Pengukuran ulang atas lokasi atau objek perkara tersebut dibantu oleh pihak adan pertanahan Kabupaten Solok serta didampingi oleh pemilik lahan, (Adiwijoyo).

” Pengukuran ulang ini kita lakukan untuk mencocokkan luas tanah atau objek yang diperkarakan saat ini di Polres Solok. Kita hari ini meminta pihak badan pertanahan untuk mencocokkan luas area tersebut, ” ulas Iptu. Rifki. (24/08).

Objek sengketa lahan yang memiliki luas sekitar 4,4 hektare tersebut, masuk ke pihak kepolisian atas pelaporan pemilik hak Adiwijoyo. Adiwijoyo melaporkan D H, warga Nagari Koto Hilalang Kecamatan Kubung tersebut atas dugaan perampasan dan penyerobotan lahan.

” Kita memastikan mana objeknya yang dijadikan sebagai alat bukti pelaporan, untuk penguatan alat bukti kita untuk melakukan gelar perkara atas kelanjutan kasus ini” jelas Iptu. Rifki Yudha Essanda.

Sementara itu, Penasehat Hukum Adiwijoyo, Fatmawely mengatakan bahwa proses pengukuran ini adalah melengkapi hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Pihaknya dalam hal ini membenarkan bahwa tanah seluas 4,4 hektare di sekitar kawasan sekolah SMP 8 Kubung ini adalah milik sah kliennya yang dibuktikan dengan surat kepemilikan atau sertifikat dari BPN.

“Kita ikut mendampingi pihak BPN dan kepolisian dengan membawa alat bukti berupa sertifikat. Tentunya kita berharap, persoalan ini cepat selesai dan hak klien kami kembali kepada dirinya, ” ucap Fatmawely. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *