Halo Polisi Poldasu : Peran Subnit Tipikor Polrestabes Medan Dalam Pencegahan Covid-19
Medan, PilarbangsaNews
Halo… Terdengar suara dari presenter yang ditujukan kepada Ipda JE Sianturi, SH., MH
Kasubnit Tipikor Polrestabes Medan sebagai narasumber, didampingi PS Kaur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, yang pertanda dimulainya acara Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara dengan RRI Medan Pro 1 di channel 94,3 FM yang dilaksanakan secara daring. Selaku presenter /Host tetap masih bersama Zidane yang sudah tidak asing lagi ditelinga pemirsa, pada hari Rabu (15/09/2021) sekitar pukul 15.00 – 16.00 WIB.
Dalam Dialog Interaktif Halo Polisi ini cukup banyak pertanyaan dari para pemirsa maupun dari presenter, diantaranya tentang kegiatan apa saja yang dilaksanakan oleh personil Satreskrim Polrestabes Medan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, langkah-langkah apa saja yang dilakukan, begitu juga dengan pembentukan PPKM Mikro, dan bagaimana tentang 3T.
Sesuai instruksi Kapolri melalui kegiatan Ops Aman Nusa II bahwa Sat Binmas Polrestabes Medan melaksanakan pencegahan yaitu dengan cara melaksanakan himbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan bersedia untuk divaksin guna mencegah penyebaran Covid –19.
Kegiatan personil Satreskrim Polrestabes Medan tidak hanya memikirkan keselamatan masyarakat dari pandemi, tapi juga memikirkan tentang keselamatan jiwa, fisik, harta dan kenyamanan hidup masyarakat, seperti dalam menindak kejahatan konvensional (pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, serta tindak pidana karantina kesehatan).
Mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan.
Menindak pelaku ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri (APD) dan masker, serta penindakan terhadap obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar/izin edar. Melakukan penindakan terhadap provokator dan penyebaran hoaks terkait penanganan Covid-19, ucap narasumber.
Selanjutnya narasumber mengatakan, sesuai instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021, Kepolisian dalam hal ini Sat Binmas mendorong adanya pembentukan PPKM Mikro di tingkat Kecamatan, Kelurahan atau Desa, yang mana bila diperlukan di tingkat lingkungan atau dusun langsung membentuk Satgas Covid-19 dan menempatkan Bhabin kamtibmas pada Satgas tersebut, dan menempatkan petugas Sat Reskrim pada Satgas tersebut, sesuai dengan struktur kepengurusan membantu dalam rangka penegakan disiplin bersama dengan Babinsa dan Kasi Tramtib disetiap Kecamatan dan Kelurahan.
Melaksanakan himbauan dan edukasi tentang kepatuhan pelaksanaan Prokes serta bersedia divaksin.
Petugas Sat Reskrim bertugas sebagai Tracer bersama dengan Babinsa dan petugas dari Puskesmas atau Dinkes melaksanakan 3T apabila ditemukannya kasus Covid – 19.
Mengenai 3T dan kendalanya, Ipda JE Sianturi, SH., MH
Kasubnit Tipikor Polrestabes Medan mengatakan 3T adalah Testing, Tracing dan Treatment atau yang biasa disebut Tracer, yang mana kegiatan 3T tersebut bila ada orang yang terpapar maka dilakukan Testing oleh petugas dari Puskesmas yang melakukan swab antigen ataupun PCR kepada orang yang terpapar Covid –19 tersebut.
Melakukan tracer kepada orang yang terpapar untuk mencari “Kontak Eratnya” untuk dilakukan swab sehingga diketahui apakah orang tersebut terpapar Covid –19 atau tidak.
Apabila sudah diketahui gejalanya atau hasil Testing, maka pihak kesehatan yang akan merekomendasikan apakah orang tersebut sebaiknya melaksanakan Isolasi, bila dirawat di Rumah Sakit untuk dilakukan Treatment, dan Bhabin Kantibmas harus memastikan khusus kepada orang yang melaksanakan Isoman bahwa dia mendapatkan kebutuhan sehari-harinya seperti makanan, pakaian, obat-obatan atau penderita tersebut mendapat pengobatan langsung dari pihak kesehatan.
“Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa bila positif terpapar Covid -19 ini adalah aib, sehingga sulit bagi kita petugas untuk mencari tau keberadaannya.
Kurangnya keterbukaan pasien dalam rangka mencari “Kontak Eratnya,” sehingga timbul masalah baru yaitu masih banyak orang yang dalam Kontak Erat berkemungkinan dia sudah terpapar namun masih berkeliaran, sehingga dikhawatirkan menyebarkan Covid –19 kepada orang lain.
Masih kurangnya kesadaran diri dari masyarakat pentingnya untuk divaksin, yang mana sebagian masyarakat menimbulkan tanggapan bahwa vaksin tersebut berbahaya atau tidak berguna,” tutup Ipda JE Sianturi.
Dialog Interaktif Halo Polisi ini berjalan aman dan kondusif, serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan secara ketat. (Ezl)