.

Soal Tinggal di Padang, Wabup Akan Panggil WN Taratak Sungai Lundang

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariyansyah berjanji akan memanggil Wali Nagari Taratak Sungai Lundang Hadis Hermanto dan akan memberikan tindakan tegas. Hal ini atas laporan Badan Musyawarah Nagari yang mengatakan bahwa Wali Nagari tidak bertempat tinggal di nagari.

“Langkah pertama, kami panggil dulu. Sesuai dengan aturan pemerintahan, Perbub, Wali Nagari harus bertempat tinggal di nagari. Kalau melanggar Perbup tentu ada sanksinya,” kata Rudi Hariansyah melalui sambungan telpon kepada PilarbangsaNews, Rabu (15/09).

Wabup Rudi Hariyansyah menanggapi surat kedua yang diajukan Bamus Nagari Taratak Sungai Lundang perihal Wali Nagari Taratak Sungai Lundang yang tidak bertempat tinggal di nagari.

Surat tertanggal 14 September 2021 ditujukan langsung kepada Bupati Pesisir Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) dengan tembusan Camat Koto XI Tarusan, Wali Nagari Taratak Sungai Lundang, Ketua KAN Taratak Sungai Lundang dan Ketua Pemuda Taratak Sungai Lundang.

Sementara itu Kabid Pemberdayaan Masyarakat Nagari Dinas PMD Pessel Yetrizal mengatakan dalam waktu dekat akan menindaklanjuti surat yang diajukan oleh Bamus Nagari Taratak Sungai Lundang dengan memanggil Wali Nagari.

“Nanti setelah didisposisi oleh Kadis, kami akan memerintahkan Camat untuk memfasilitasi penyelesaiannya. Setiap persoalan yang ada di nagari tidak serta merta diselesaikan oleh kabupaten, diselesaikan oleh Camat terlebih dahulu,” terang Yetrizal.

Menurut Ketua Bamus Nagari Taratak Sungai Lundang, ini adalah surat yang kedua dan berharap Bupati bisa memproses sekaligus memberi sanksi kepada Wali Nagari Taratak Sungai Lundang Hadis Hermanto karena tidak bertempat tinggal di nagari.

Adisman menambahkan, tindakan Wali Nagari Taratak Sungai Lundang tersebut dikategorikan melanggar Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 4/2018 bahwa Wali Nagari terpilih bersedia berdomisili di nagari selama bertugas sebagai Wali Nagari. “Wali Nagari Taratak Sungai Lundang sampai sekarang tinggal di Cindakir, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang,” kata Adisman menambahkan.

Kecaman terhadap Wali Nagari Taratak Sungai Lundang yang tidak bertempat tinggal di nagari ini juga datang dari cadiak pandai Nagari Taratak Sungai Lundang, Masri. Katanya, tindakan Wali Nagari ini tidak memenuhi raso jo pareso sebagai seorang pemimpin.

Pernyataan yang cukup keras juga datang dari perantau Nagari Taratak Sungai Lundang yang tinggal di Padang yaitu Busrizal. Ia meminta Wali Nagari Hadis Hermanto mundur dari jabatannya. “Saya sangat mendukung sekali langkah yang dikakukan Bamus mempertanyakan Wali Nagari ini. Kalau tidak sanggup memenuhi ketentuan Perbup, sebaiknya mengundurkan diri saja,” ucap Busrizal tegas. (Arul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *