.

Tim Buser Satresnarkoba Polres Pasbar Tangkap Dua Orang Bandar Shabu

Pasbar, pilarbangsanews.com–

Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali berhasil melibas 2 orang bandar shabu. Kedua bandar tersebut berinisial RJ (22) dan H alias M (37) tahun. Kejadian berawal pelaku RJ diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, pukul 20.00 WIB di jalan umum Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (19/09/2021).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba IPTU Eri Yanto, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Lokasi tersebut bertempat di jalan umum Jorong Merdeka Nagari Talu, tadi malam saya bersama tim Opsnal satresnarkoba berhasil menangkap dan menyita 9 paket kecil shabu yang siap untuk edar dari tangan RJ.,Ucap Eri Yanto.

“Dari keterangan tersangka RJ bahwa barang haram tersebut di dapatnya dari seseorang laki-laki berinisial H alias M yang tinggal di daerah Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kabupaten Pasaman Barat. Kemudian tim langsung bergerak menuju rumah H alias M dan petugas berhasil mengamankan tersangka H”, Ujar Eri Yanto.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dirumah milik tersangka H alias M petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit timbangan digital, alat hisap shabu (bong), uang tunai sebesar Rp. 3.410.000,- yang merupakan hasil dari penjualan shabu serta 6 lembar slip setoran uang pembelian shabu” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1)  Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup IPTU Eri Yanto.   (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *