Wabup HMA Yusuf Siregar Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris
Lubuk Pakam, PilarbangsaNews
Wakil Bupati Deli Serdang HM. Ali Yusuf Siregar membuka Focus Group Discussion (FGD) penganggaran program BPJamsostek sebagai tindak lanjut Permendagri nomor 27 tahun 2021. Bertempat Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (28/9/2021).
Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari BPJS Ketenagakerjaan bersama Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Tanjung Morawa Iskandar.
Wabup menyampaikan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bahwa sampai saat ini telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sebanyak 5.578 orang tenaga kerja aparatur Desa dan 6.227 orang tenaga kerja non ASN.
“Sampai saat ini masih terdapat sektor-sektor yang belum optimal dalam kepesertaan BP Jamsostek seperti guru honorer, kader posyandu, pertanian, nelayan dan koperasi. Hal ini perlu kita berikan perlindungan untuk dapat dianggarkan sesuai Permendagri No. 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran No. 8422/5193/SJ tentang implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Pemda,” kata Wakil Bupati.
Peraturan dan sektor-sektor tersebut menjadi dasar untuk kita melakukan Focus Group Discussion (FGD) pada hari ini yang diakhir pertemuan dapat menghasilkan rumusan dalam bentuk notulensi.
“Harapannya, agar seluruh pekerja yang berada di Kabupaten Deli Serdang dapat terlindungi dalam program BPJamsostek,” harap Wakil Bupati.
Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Tanjung Morawa, Iskandar, mengatakan bahwa Pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Tanjung Morawa mendorong Pemkab Deli Serdang untuk dapat memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja yang ada di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
BPJSTK mencatat saat ini masih banyak tenaga kerja yang belum terlindungi karena belum menjadi peserta BPJSTK. Padahal di awal tahun sudah ada Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
” Instruksi ini sudah menjadi arahan Presiden untuk di seluruh Kementerian maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Inpres juga sudah dengan sigap ditanggapi Pemerintah Provinsi dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur nomor 560 tahun 2021 sebagai tindak lanjut, kata Iskandar.
Iskandar menjelaskan, sejauh ini memang pihaknya sudah berupaya dan berkolaborasi dengan Pemkab untuk mensukseskan Pemerintah dalam program perlindungan bagi tenaga kerja. Untuk perusahaan yang berskala besar di Deli Serdang sudah diatas 90 persen yang terlindungi. Namun untuk yang skala menengah dan yang berada di skala mikro juga harus masuk prioritas, seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena jumlahnya masih minim.
” Sebagian guru-guru madrasyah sudah jadi peserta karena kami juga mendatangi pesantren. Guru juga perlu perlindungan makanya harapan kami dengan pertemuan kali ini kita dapat berkomitmen dan menyimpulkan berapa kira-kira tenaga kerja kita yang bisa kita anggarkan pada tahun 2022. Kami siap menjadi Partner diskusi terkait dana yang ada,” kata Iskandar.
Iskandar menegaskan, program yang mereka sampaikan adalah murni program pemerintah karena ini juga sejalan dengan misi Kabupaten Deli Serdang yang ingin mensejahterakan masyarakatnya, khususnya tenaga kerja.
“Kami datang untuk bisa bahu membahu terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkab untuk mewujudkan visi dan misinya,” ucapnya
Dihari yang sama juga dilakukan penandatanganan bersama hasil kegiatan FGD oleh Wakil Bupati, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Tanjung Morawa serta para Kepala OPD.
Wakil Bupati didampingi Kepala Bappeda Ir. Remus Hasiholan Pardede, Kadis Ketenagakerjaan Drs. Binsar TH. Sitanggang, Kadis koperasi dan UKM Dra. Hj. Rabiatul Adawiyah Lubis, Kadis Perindag TM. Zaki Aufa S.Sos, Kadis PMD Drs. Khairul Azman beserta perwakilan OPD terkait.(Ezl)