Solok Kabupaten

Laporan Dugaan Penipuan Dodi Hendra, Kabid Humas Polda Sumbar: Progresnya Terus Berjalan

Kabupaten Solok, PilarBangsaNews,–


Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Dodi Hendra atas laporan Asril Darma terus berlanjut di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar. Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol. Satake Bayu Setianto. SIK, saat dihubungi media PilarBangsaNews.com melalui sambungan seluler.

Kombes Pol.Satake Bayu Setianto. SIK, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, yang dikenal akrab dengan awak media ini menjelaskan bahwa proses penyelidikan atas laporan tersebut terus berjalan. Proses pemeriksaan saksi-saksi, pelapor dan terlapor terus dilakukan oleh pihak penyidik.

Persoalan ini dijelaskannya adalah untuk menjawab pertanyaan dan asumsi yang berkembang di masyarakat Kabupaten Solok, soal kelanjutan kasus pelaporan Dodi Hendra. Hal ini penting disampaikan mengingat, Dodi Hendra adalah seorang pejabat daerah, yang kini masih menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok.

” Proses masih terus berjalan, namun kita Ingin terburu-buru dalam pemeriksaan.Sampai saat ini penyidik masih terus, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan singkronisasi dengan saksi-saksi dan pihak yang terkait, ” sebut Kabid Humas tersebut.

Tambahnya, pihak penyidik tidak mau terburu-buru dalam melakukan pemeriksaan. Karena ini adalah terkait dengan status terlapor sebagai pejabat daerah. Namun dirinya memastikan pihak Dirkrimum terus melakukan proses penyelidikan secara profesional dan objektif.

” Intinya progres pemeriksaan perkara ini terus berjalan, dan kita ingin proses penyelidikan berjalan baik dan akurat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, ” Pungkas Kombes Pol. Satake Bayu. Kepada media. (09/10).

Sebelumnya Dodi Hendra dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Pelapor Adril Darma atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh terlapor Dodi Hendra. Sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/B/279/VII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.

Sebelumnya, Dodi Hendra yang saat ini adalah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Solok bernama Adril Darma. Adril melaporkan Dodi Hendra terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan, uang pangkal atau persekot atas pengurusan izin pendirian Pangkalan Gas elpiji. Yang dibuktikan dengan laporan polisi bernomor: LP/B/279/VII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.

Adril Darma Melalui penasehat hukumnya, Risman Siranggi membenarkan bahwa proses penyelidikan oleh pihak kepolisian masih terus berjalan. Pelaporan Dodi Hendra atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan pasal 372 jo 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.

” ya benar kasusnya terus bergulir, kita juga baru beberapa hari ini mendampingi klien untuk memberikan keterangan ke penyidik, ” ucap Risman Siranggi melalui selulernya.

Dirinya bersama dengan tim penasehat hukum pelapor, menyebutkan, telah menyiapkan seluruh alat bukti yang dibutuhkan oleh pihak penyidik. agar persoalan ini cepat selesai.

” Kita dan tim telah menyiapkan seluruh berkas dan termasuk alat bukti lainnya yang diperlukan oleh pihak penyidik,” tambah Risman.

Dia menyebutkan, proses ini berlanjut ke ranah hukum, disebabkan tak ada titik Jelasnya janji terlapor soal masalah izin Pangkalan gas yang telah dijanjikan pengurusannya. Hubungan yang terbentuk sejak tahun 2019 sampai sekarang masih tak ada kejelasan.

” Oleh karena itu sebagai warga taat hukum,klien kami membawa persoalan ini ke ranah hukum. Agar dapat segera diselesaikan secara berkeadilan. Bahkan hingga saat ini, ada klien kami terbebani membayar cicilan pinjaman uang untuk DP pengurusan izin yang telah disetorkan ke terlapor, ” jelas Risman.

Dirinya berharap kasus ini secepatnya terselesaikan, dan kliennya dapat melanjutkan kembali roda perekonomian keluarga yang sempat tersendat akibat persoalan ini.

” Saya sangat yakin penyidik segera menyelesaikannya, sebab penyidik di Polda di isi oleh personil yang hebat-hebat di bidangnya,” ucap Risman optimis. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *