Tanah Datar

Tindak Lanjut Perbatasan Simawang-Bukik Kanduang Bupati Eka Putra turun langsung ke Puncak Rayo

Tanah Datar, PilarbangsaNews

Bupati Tanah Datar Eka Putra menindaklanjuti fakta di lapangan terkait persoalan batas wilayah antara Nagari Simawang di Kabupaten Tanah Datar dan Nagari Bukik Kanduang di Kabupaten Solok, sesuai dengan draft Kementerian Dalam Negeri dan draf peta tentang batas wilayah antara Kabupaten Datar dengan Kabupaten Solok yang telah ditandatangani di Padang pada tanggal 1 Oktober 2021.

Bupati Eka Putra didampingi Ketua DPRD Tanah Datar H. Roni Mulyadi Dt Bungsu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Suhermen, beberapa Kepala OPD, Kepala BPN Tanah Datar, Camat Rambatan, Wali Nagari Simawang, Ketua KAN, BPRN dan tokoh masyarakat Simawang pada Jumat (5/11/2021) meninjau langsung ke Puncak Rayo yang menjadi titik batas antara Nagari Simawang dan Nagari Bukik Kanduang.

Sesaat setelah mencapai Puncak Rayo atau warga sekitar biasa menyebutnya dengan nama puncak Rayo Batas Aur, Bupati Eka Putra mengatakan perlu melihat langsung kondisi dan fakta yang ada di lapangan.

“Saya tidak ingin hanya melihat peta. Makanya saya datang ke sini hari ini bersama Ketua DPRD dan lainnya, hanya untuk melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana kondisi di sini,” ujar Eka Putra

Bupati juga menyatakan bahwa selain melihat secara langsung, juga membuktikan keseriusannya dalam memperjuangkan hak di wilayah Tanah Datar yang kini diklaim masuk ke wilayah Kabupaten Solok.

“Kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi. Saya yakin berkat doa masyarakat Kabupaten Tanah Datar, khususnya Nagari Simawang, perjuangan kita akan diridhoi oleh Allah SWT. Karena perjuangan kita dilandasi dengan niat yang tulus untuk masa depan anak cucu generasi kita di masa depan,” tambah Bupati.

Selain itu, Bupati juga memgajak semua yang hadir maupun yang tidak sempat hadir untuk berdoa bersama, berharap perjuangan ini berhasil sesuai harapan. “Mohon doakan kami dalam perjuangan ini, dan Insya Allah, Mendagri akan mendengarkan dan menerima keinginan kami terkait sengketa perbatasan di wilayah tersebut,” harap Eka Putra.

Tidak hanya itu, dalam rangka memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait batas wilayah ini, menurut Bupati Eka Putra, Pemkab Tanah Datar juga secara resmi telah menyerahkan data atau dokumen pendukung tambahan yang dapat dijadikan sebagai pedoman atau pertimbangan penetapan batas wilayah oleh Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Bupati juga meminta kepada Ditjen BAK Kemendagri sebelum memutuskan, untuk mengecek atau turun langsung ke lapangan guna melihat fakta yang terjadi.

Sementara Ketua KAN Nagari Simawang M. Nur Dt Rajo Tianso mengatakan pihaknya bersama seluruh warga nagari Simawang menyambut gembira kehadiran Bupati Tanah Datar yang meninjau langsung ke titik batas wilayah di Puncak Rayo.

“Pak Bupati memang sangat peduli, terutama dengan masyarakat Nagari Simawang. Mudah-mudahan apa yang telah beliau diperjuangkan bersama dengan masyarakat akan terwujud hendaknya, Aamiin,” harap M. Nur.

Dia juga menyebutkan, luas wilayah nagari Simawang yang diklaim masuk ke wilayah Nagari Bukik Kanduang berdasarkan draft peta Kemendagri lebih kurang 350 hektar.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Simawang Saiyo Pusat Prof. DR. Hj. Nurhayati Hakim. “Banyak yang akan kita bangun dan kerjakan di sini, yang pertama adalah meletakkan tapal batas antara Kabupaten Tanah Datar tepatnya di Nagari Simawang dengan Nagari Bukik Kanduang di Kabupaten Solok yang saat ini masih dipermasalahkan. Harapan kami permasalahan ini cepat selesai,” ujar Hj. Nurhayati yang berasal dari Jorong Badui Nagari Simawang ini. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *