Solok Kabupaten

Publik Pertanyakan Plat Hitam Mobnas Ketua DPRD Kabupaten Solok

Kab Solok, PilarBangsaNews
Sebagian masyarakat peduli Kabupaten Solok, mempertanyakan penggunaan plat kendaraan mobil dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok yang diduga bukan plat hitam resmi bagi pejabat. Pasalnya dari penelusuran melalui web resmi Samsat Sumatera Barat, Plat bernomor polisi BA. 1032 DH yang dipergunakan oleh Dodi Hendra tidak ditemukan data kendaraannya di web resmi Samsat Sumatera Barat.

Memang bukan ada yang dirugikan atau merugikan, namun ini soal etika dan kepatuhan. Semestinya pejabat daerah ketika menggunakan fasilitas negara, setidaknya bisa memberikan contoh kepatuhan aturan dan hukum yang berlaku.

Melalui media ini, publik mempertanyakan keabsahan plat mobil resmi milik pejabat, Pasalnya plat hitam bagi pejabat memiliki nomor plat yang khusus dan huruf seri yang khusus juga. Biasanya bagi pejabat tinggi di Kabupaten Solok, seri khusus yang dipergunakan adalah BS.

Kecurigaan masyarakat tersebut media konfirmasikan ke Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Solok. Melalui percakapan sambungan telepon, Sekretaris Dewan menyebutkan belum ada pengurusan plat hitam khusus bagi kendaraan tersebut.

” Setahu saya sampai saat ini, belum ada pengurusan soal plat ganda atau plat hitam bagi mobnas tersebut. Tapi nanti saya pastikan lagi ke Bagian Umum, ” Sebut Zaitul.

Soal dugaan pemakaian plat hitam bodong yang digunakan pada kendaraan dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok ini, juga patut kita pertanyakan. Sebagai pejabat publik yang diberikan fasilitas oleh daerah, semestinya memiliki jiwa kebanggaan terhadap daerahnya sendiri.

Selain diasumsikan tak patuh aturan dan pelanggaran hukum, sikap ketua DPRD ini dipertanyakan banyak pihak. Bukankah sebagai pejabat publik harus lebih taat aturan dan taat hukum, karena dirinya sudah menjadi contoh tauladan bagi masyarakatnya.

Sebagian pejabat merasa risih menggunakan plat merah milik pemerintah, dikala melakukan perjalanan diluar jam dinas. Dan sebagian lagi menganggap mobil dinas yang diperuntukkan kepada pejabat tersebut adalah bisa dipergunakan secara leluasa.

Padahal banyak aturan yang mengatur penggunaan mobil dinas plat khusus bagi pejabat daerah. Penggunaan kendaraan, merubah dan mengganti identifikasi dari kendaraan tersebut atau plat merah menjadi plat hitam

Di sisi hukum, plat mobil dinas resmi milik pemerintah ada dua. Plat merah dan plat hitam resmi, mobil pejabat yang menggunakan plat hitam resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) yang dilakukan pengurusannya oleh instansi terkait.

Jika itu milik kepala daerah, wakil kepala daerah dan Sekretaris Daerah dilakukan oleh pihak bagian umum. Sedangkan bagi mobil dinas Ketua DPRD dilakukan pengurusan oleh pihak sekretaris dewan.

Namun keberadaan No polisi BA 1032 DH yang tercantum sebagai plat hitam milik ketua DPRD tersebut tidak terdaftar dalam pencarian Samsat Sumatera Barat.

Seperti dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) nomor 5 tahun 2012 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah).

Jika memang ini dilakukan tanpa sengaja, berarti ada ketidaktahuan dan pemahaman pejabat publik terhadap hukum di negara ini. Namun jika ini dilakukan secara sengaja, maka ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan pelanggaran hukum kepada seorang pejabat publik di Kabupaten Solok. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *