.

Kejari Painan (Pessel) Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan, Rabu (24/11/2021) memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah diputuskan vonisnya oleh Pengadilan Negeri Pesisir Selatan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari berbagai barang bukti yang dimusnahkan oleh ‎‎Kejari Painan adalah barang bukti kasus narkotika jenis ganja. Hadir langsung pada pemusnahan barang bukti narkotika ini Kepala Kejaksaan Negeri Pessel Dona Rumiris, SH.,M.Hum, Kasi Pidum Saparman,SH, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Tengku Apriyaldi dan penyidik dari Polres Pesisir Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pessel Dona Rumiris, SH.,M.Hum, melalui Kasi Intel Kejari Painan Ricko Za Musti, SH, MH didampingi Kasi Pidum Saparman,SH mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Painan, Pesisir Selatan merupakan kasus yang terjadi sepanjang tahun 2021, dari Januari hingga sekarang dan perkaranya sudah diputus perkaranya.

“Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai undang – undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah disalagunakan,” kata Ricko.

Menurutnya, dari berbagai kasus dan perkara yang ditangani oleh PN Pesisir Selatan kasus narkotika paling banyak mendominasi dengan total 54 perkara psikotropika dan narkotika.

“Kami menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menekan atau mengurangi peredaran narkotika dengan melaporkan berbagai temuan di lapangan yang mencurigakan kepada penegak hukum,” tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu, narkotika ganja kering 5269.50 gram, narkotika jenis sabu 53, 14 gram dan hand phone 18 unit.

Barang-barang bukti tersebut dihancurkan dengan berbagai macam cara, untuk narkotika dibakar dan didihkan di tong sampah besar, ‎sedangkan untuk barang-barang elektronik dihancuran dengan cara dilakukan pemecahan menggunakan alat. (ori)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *