.

Kejati Sumbar Tahan 12 Orang Tersangka Kasus Penyelewangan Dana Ganti Rugi Lahan Proyek Tol Padang- Pekanbaru


Padang, PilarbangsaNews,–

Kejaksaan Tinggi Sumbar  menahan 12 orang yang  terlibat dalam kasus penyelewengan dana ganti rugi lahan proyek jalan tol Padang – Pekanbaru.

Ke 12 orang tersebut masing-masing BK, MR, SP, KD, AH, RF, dan SA dalam kasus ini sebagai penerima ganti rugi dan merupakan perangkat pemerintahan nagari.

Kemudian lima tersangka lainnya adalah SS perangkat pemerintahan nagari, YW aparatur pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.

Seorang tersangka penerima ganti rugi yaitu SY tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, Kejati Sumbar akan kembali melayangkan surat panggilan pada Selasa (7/12) mendatang.

Siang tadi Rabu (1/12/2021)
kedua belah tangan masing-masing mereka dipasangkan belenggu (borgol), baju mereka dilapisi dengan jacket warna pink. Keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi mereka berbaris menuju bus yang bermerek dinding Mobil Tahanan Kejaksaan Tinggi Sumbar yang telah menunggu mereka untuk diangkut ke Rutan Anak Air Padang.

“Mereka dibawa untuk dititipkan  sementara sebagai tahanan Jaksa Tinggi di Rutan Anak Air Padang, untuk 20 hari kedapan mulai Rabu (1/12/2021), ” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Mustaqpirin kepada mediamedia sepeti diberikan Majalahintrust.com.

Dia mengatakan, upaya paksa penahanan tersangka sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHP alasan subjektif dan objektif sudah terpenuhi.

Satu tersangka berinsial SY masih sakit dan akan dipanggil ulang pada Selasa 7 Desember mendatang.

Bukti yang didapatkan Kejati Sumbar kata Suyanto, diantaranya berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), rekening koran dan buku bank para tersangka.

Hingga saat ini sebut Suyanto belum ada pengembalian keuangan negara. Namun demikian Kejati Sumbar sudah melacak seluruh aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan, agar bisa dikalkulasikan untuk penggantian, sesuai dengan kerugian keuangan negara.

Suyanto menyebut bahwa saat ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 27 miliar. Akan tetapi, pihaknya akan meminta audit dari BPKP untuk memastikan secara real penghitungan kerugian keuangan negara.

Meski Sakit, Tersangka Y Tetap Ditahan

Salah satu tersangka Kepala Dinas DLH berinisial Y  terlihat berjalan lemas ketika menaiki mobil tahanan Kejati Sumbar.

Menurut Kuasa Hukumnya, Daniel Jusari mengatakan, pihaknya telah melakukan surat penaguhan penahanan karena kliennya menderita sakit diabetes akut.

” Kami sebelumnya telah melayangkan surat penangguhan penahanan kepada pihak Kejati Sumbar dikarenakan klien kami menderita gejala stroke dan diabetes akut. Namun, pimpinan Kejati Sumbar tidak ada, surat kami belum bisa disposisi. Klien kami tetap ditahan.” tandas dari kantor Hukum Integrity itu.

Kronologis

Seperti diketahui, kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang – Pekanbaru terjadi karena lahan tol di lokasi Taman Kehati yang merupakan aset Pemkab Padang Pariaman, diterima oleh oknum masyarakat yang tidak berhak menerima dana ganti rugi.

Kronologis kejadiannya, pada tahun 2007 lalu ada kegiatan Pemekaran Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang atas permintaan masyarakat. Pada tahun itu ditindaklanjuti oleh daerah untuk kegiatan pembebasan lahannya.

Karena lokasi tanah disana merupakan tanah ulayat, maka dilakukan penggantian ganti rugi tanah beserta lahan hidup masyarakat disana melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat. Sumber dana penggantian nya berasal dari APBD Padang Pariaman. Proses pengggantiannya sudah selesai tahun 2011.

Taman Kehati ini juga masuk objek ganti rugi dan juga sudah dibebaskan oleh Pemkab Padang Pariaman, sehingga telah menjadi aset pemerintah daerah. Malahan, Taman Kehati ini juga pernah mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian tahun 2014.

Pada tahun 2018 – 2019 ada pengumuman bahwa Taman Kehati menjadi trase untuk jalan tol. Hal ini dimanfaatkan oleh para tersangka yang dulu telah menerima ganti tanam dan tumbuhan, malah muncul kembali dan menerima juga ganti rugi pembebasan lahan tol, dengan surat baru dan segala macamnya. Mereka dibantu peran pihak pihak lain, keterlibatan unsur nagari, Pemda dan BPN. (Ridho/majalahtrust.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *