Melalui Sekda, Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Enam Ranperda yang Diusulkan Pemkab Dharmasraya
Dharmasraya, Pilarbangsabews,_ Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman, menyampaikan jawaban Bupati Dharmasraya atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait Enam Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah beberapa waktu lalu. Jawaban bupati tersebut disampaikan Sekda dalam kesempatan Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD
Enam Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda
tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Ranperda tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan jawaban atas setiap pertanyaan, serta saran dan masukan yang disampaikan Fraksi DPRD pada rapat paripurna hari sebelumnya. Diantaranya berkenaan dengan saran juru bicara Fraksi Nasdem dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan daerah agar membentuk Badan Pendapatan Daerah. Dijelaskan Sekda, bahwa pembentukan Badan Pendapatan Daerah telah dilakukan dengan cara melakukan pemetaan terhadap urusan keuangan. Namun dalam membentuk perangkat daerah yang membidangi urusan keuangan dan penataaan kelembagaan, baru dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
“Pengajuan untuk mendapatkan rekomendasi ini telah kita ajukan ke Menteri Dalam Negeri, namun sampai sekarang rekomendasi tersebut belum kita dapatkan,” ujar Sekda.
Kemudian terhadap pandangan umum fraksi Nurani Demokrat, agar melakukan pemetaan terhadap daerah rawan bencana, kata Sekda, pemerintah daerah telah melakukan pemetaan. Namun karena belum adanya payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah dan dengan keterbatasan anggaran, pemetaan ini belum dapat dilakukan dengan optimal.
“Dengan ditetapkanya rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah, kita akan menetapkan perencanaan penanggulangan bencana untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,” ungkap Sekda.
Saran dari juru bicara Fraksi Nasdem mengenai penetapan kapasitas beban jalan kabupaten, juga dijawab Sekda dalam kesempatan itu. Ia menyampaikan, bahwa dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah ini, nantinya sesegera mungkin akan dilakukan penetapan kelas jalan di Kabupaten Dharmasraya ini.
“Hal ini sesuai dengan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang menyatakan bahwa status ruas jalan kabupaten ditetapkan dengan keputusan bupati,” tukasnya.
Selain itu, mengenai saran dari juru bicara Fraksi Bangsa Sejahtera tentang penguatan Falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, dijelaskan Sekda, di dalam rancangan peraturan daerah tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah melakukan pengenalan secara dini nilai dan norma budaya dan adat kepada anak usia sekolah. Hal itu dilakukan dalam bentuk mengenalkan dan mengajarkan nilai dan norma budaya dan adat minangkabau pada peserta didik pada institusi pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah, menetapkan penggunaan pakaian adat di lingkungan sekolah pada hari tertentu, dan menyediakan bahan pengajaran dan bahan bacaan tentang budaya Minangkabau untuk perpustakaan sekolah maupun perpustakaan umum.
“Pengenalan dan pengajaran nilai dan norma Budaya dan adat minangkabau pada peserta didik dilakukan melalui penetapan kurikulum muatan lokal di Sekolah. Kurikulum muatan lokal meliputi kurikulum sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri dan bahan kajian yang diintegrasikan ke mata pelajaran yang relevan. Kurikulum sebagai bahan kajian yang diintegrasikan ke mata pelajaran yang relevan meliputi pendidikan Alquran dan seni tari dan musik Daerah,” papar Sekda.
Kemudian lagi, berkenaan dengan saran dari juru bicara Fraksi Bangsa Sejahtera mengenai survey pasar dan menganalisis bagaimana kondisi yang sebenarnya terjadi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Diterangkan Sekda bahwa penetapan tarif pada retribusi produksi usaha daerah dilakukan dengan memperhatikan harga pasar, komponen biaya perjenis layanan dan ketersediaan pelayanan sejenis oleh pihak swasta/masyarakat.
“Demikianlah jawaban ini kami sampaikan, dan kami sangat menyadari masih ada tanggapan, pertanyaan, dan saran Anggota Dewan Yang Terhormat yang belum kami jelaskan secara sempurna. Sungguhpun demikian, Insya Allah akan kami jelaskan pada rapat-rapat berikutnya,” tandad Sekda.(Rjl)