Pessel

PPID Utama Pessel Kembali Untuk ke Empat kalinya Raih Peringkat I Dalam Keterbukaan Informasi Publik

Pesisir Selatan- PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Pesisir Selatan tahun ini kembali untuk ke 4 kalinya meraih peringkat 1 dalam kategori Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat Informatif  tingkat Provinsi Sumatera Barat 2021.

Penghargaan peringkat 1 Keterbukaan Informasi itu diserahkan oleh Wakil Ketua KI Sumbar H.Arif Yumardi kepada Wakil Bupati Pessel, di Novotel Bukittinggi, Senin (6/12).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi mengatakan penghargaan yang diraih tersebut merupakan kerja keras dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berserta seluruh jajaran. Dan ini merupakan penghargaan yang ke 4 kalinya diterima secara berturut-turut oleh Pessel.

Selain menerima penghargaan tingkat kabupaten/kota, untuk kategori Nagari, 3 Nagari dari Perwakilan Pessel masuk 5 besar Sumbar.   2 diantaranya meraih peringkat 1 dan 2, yaitu Nagari Bungo Pasang Salido dan Kubu Tapan. peringkat 3  diraih oleh Nagari Tanjung Aro Padang Kab.50 Kota.

“Penghargaan ini tidak terlepas dari kerja keras Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan beserta seluruh jajaran dalam keterbukaan informasi publik yang berkualitas. Oleh karena itu, jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk lebih meningkatkan keterbukaan informasi publik kedepannya,” pinta Junaidi.

Disebutkan, peringkat 1 Keterbukaan Informasi dengan predikat Informatif kategori pemerintah daerah itu sudah yang keempat kalinya.

Junaidi lebih lanjut mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara termasuk segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik dan pemenuhannya harus bisa diciptakan semua aparatur.

“Ya, segenap aparatur harus mampu memberikan informasi kepada masyarakat sebelum dan sesudah melakukan kegiatan jika kegiatan tersebut bisa menghasilkan informasi menurut klasifikasi informasi sebagaimana dijelaskan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Ia menambahkan, penyebaran informasi tersebut bisa juga dilakukan melalui konten berita, gambar ataupun dalam bentuk video karena itu sangat mendukung sekali dalam membangun dan membentuk masyarakat yang Informatif, namun muatannya tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( humas Pemkab Pessel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *