Pasaman Barat

Capaian Vaksinasi di Pasbar Rendah, Bupati Adakan Apel Gabungan Khusus

Pasbar, PilarbangsaNews.com–

Capaian vaksinasi di Kabupaten Pasbar ( Pasaman Barat) terbilang masih rendah. Vaksinasi tahap I capaiannya sekitar 52,28 %, sementara tahap II sekitar 22,72 %. Bupati Pasbar ingin mengejar capaian menjelang akhir Desember tahun ini 70%. Untuk ini dia mengadakan Apel Gabungan Khusus.

Apel Gabungan Khusus ini dilangsungkan di halaman Kantor Bupati Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (08/12/2021).

Bupati menginstruksikan Kepada seluruh OPD, Camat, Wali Nagari dan Kepala Jorong se- Kabupaten Pasaman Barat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan percepatan pemberian vaksinasi bagi masyarakat.

Apel gabungan khusus tersebut dihadiri oleh wakil bupati Pasaman Barat Risnawanto dan juga diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

“Apel gabungan khusus ini dilaksanakan untuk memberikan informasi penting terkait pencapaian vaksinasi COVID-19 di Pasaman Barat. Ini demi mencegah penyebaran virus Covid 19 dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan percepatan pemberian vaksinasi bagi masyarakat,”kata Hamsuardi.

Menurutnya, capaian vaksinasi di Pasbar baru mencapai 52,28 persen untuk vaksin pertama dan vaksin kedua mencapai 22,72 persen. Sehingga perlu percepatan secara maksimal dari seluruh stakeholder terkait untuk mencapai target yang di harapkan.

“Capaian vaksinasi di Pasbar masih jauh dari target. Sesuai target kita bersama, Pasbar sampai bulan Desember ini harus mencapai 75 persen. Untuk mengejar itu, kita harus bergerak cepat agar target vaksinasi bisa kita capai,”ungkap Hamsuardi.

Menjelang akhir tahun ini lanjutnya, perlu kerja sama ekstra dari seluruh stakeholder untuk mencapai target vaksinasi di Pasaman Barat mengingat waktu yang ditentukan sudah dekat.

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menambahkan bahwa Pasaman Barat sudah ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri no 65 tahun 2021. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *