AKBP Gadungan yang Tertangkap di Painan Ternyata Pengangguran dan Resedivis
Bukittinggi, PilarbangsaNews, —
Pria AR (41 tahun) polisi gadungan mengaku berpangkat AKBP ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Pesisir Seletan
ternyata seorang pengangguran dan pernah dipenjara karena kasus perkosaan pada tahun 2000.
Seperti yang dilansir media online Kompas.com, pelaku
sejak tahun ini kembali melakukan kejahatan penipuan.
Tanpa menyebutkan siapa korbannya Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi lebih lanjut mengatakan pelaku menjanjikan bisa membantu menyelesaikan masalah dikepolisian. Korbannya mengalami kerugian 80 juta.
Namun terhadap wanita AC, seorang janda di Surantih, Pesisir Selatan korban tidak mengalami kerugian.
Hanya saja, korban AC sempat terperdaya dan berencana akan melangsungkan pernikahan dengan AR.
Baca juga:
Belum Sempat Menikah, AKBP Gadungan Itu Keburu Ditangkap Polisi di Pessel
Namun, rencana pelaku terbongkar sebelum niatnya kesampaian. Pihak keluarga korban curiga hingga pelaku ditangkap di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan, pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Keluarga korban merasa curiga dan mencari tahu identitas korban ke pihak kepolisian. Akhirnya diketahui dia adalah gadungan dan kemudian pihak berwajib di Pessel bergerak cepat dan pelaku ditangkap,” ungkap Kombes Pol Imam Kabut Sariadi
Pelaku ditangkap saat menemani wanita AC mengurus perceraian dengan suaminya terdahulu di Kantor Pengadilan Agama Painan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Kompas.com)