Pasaman Barat

Termohon Polres Pasbar Tak Hadir Tanpa Alasan yang Jelas Sidang Praperadilan di PN Pasbar Batal Digelar

Pasbar, PilarbangsaNews.com— 

Penetapan tersangka kasus pengancaman  oleh Polres Pasaman Barat terhadap 2 orang tersangka Arman Ceen dan Androy berujung di praperadilan Polres Pasaman Barat.

Namun dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, pada Senin (03/01/22) batal dilaksanakan, lantaran Polres Pasaman Barat sebagai termohon   tidak hadir pada sidang perdana praperadilan tersebut.

Salah seorang tim penasehat hukum pemohon Dasril sesaat setelah sidang mengatakan, sangat kecewa terhadap termohon karena tidak hadir saat persidangan pertama. Tim menilai, ketidakhadiran tersebut merugikan klien mereka.

“Kami kecewa, karena termohon tidak hadir,” ujarnya didampingi oleh penasehat hukum lainnya.

Tim penasehat hukum menilai ada upaya mengulur waktu dari termohon. Tidak hadirnya termohon, juga menunjukkan tidak profesionalnya penyidik dalam menangani perkara klien kami dan tampak adanya upaya mengulur waktu, diduga akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan tentang materil perkara klien kami.

Hakim Hilman Maulana Yusuf, S.H. memimpin sidang tersebut yang dimulai pada pukul 11.00 WIB dan terlihat hadir oleh tim kuasa hukum pemohon bersama sejumlah anggota keluarga mereka.

Sidang  pra peradilan tersebut, karena adanya permohonan yang masuk kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat perkara Nomor 7/Pid.pra/2021/PN.PSB. Permohonan pra peradilan itu, terkait proses pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arman Ceen dengan Androy pasca adanya laporan polisi di Polres Pasaman Barat tentang pengancaman yang dilaporkan oleh Indra Yedi Bakhri yang terjadi Jum’at 5 November 2021 di lokasi perkebunan kelapa sawit kelompok tani Bali Group.

Humas Pengadilan Negeri Pasbar Warman Priatno mengatakan, sidang perdana diagendakan hari ini, dan yang hadir hanya Penasehat Hukum pemohon, sementara itu pihak termohon tidak hadir dengan alasan belum diketahui, Sidang tersebut akhirnya ditunda Senin depan, karena termohon tidak hadir di persidangan.

“Termohon tidak hadir karena alasan yang tidak jelas, sehingga ditunda Senin, 10 januari 2022,” ujarnya

Saat persidangan pertama tersebut, sejumlah anggota keluarga pemohon dan masyarakat terlihat mengikuti persidangan tersebut dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19. Hingga sidang pertama berakhir, berjalan lancar dan aman, namun termohon tidak hadir hingga persidangan selesai.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal melalui Paur Humas Polres Pasaman Barat Bripka  Admi Pandowita  melalui pesan singkatnya menyampaikan, tidak hadirnya tim Polres Pasaman Barat selaku termohon karena masih menunggu surat kuasa dari Bidang Hukum Polda Sumatera Barat. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *