Solok Kabupaten

Pejabat Jangan Merawat Kebodohan (Oleh: Adrizal Inyiak)

Kab Solok, PilarBangsaNews

Lemahnya pengetahuan segelintir pejabat publik terhadap penggunaan aset milik daerah terkadang dianggap sebagai hal yang sepele. Namun sejatinya kebodohan yang dianggap biasa ini merupakan sebuah sikap kecerobohan yang berujung kepada perbuatan melanggar hukum.

Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan di media cetak dan elektronik soal adanya dugaan penggunaan nomor kendaraan yang diduga palsu yang dipasangkan kepada kendaraan dinas Ketua DPRD yang notabene adalah milik aset daerah.

Entah disengaja atau tidak, entah paham atau tidak yang pastinya setiap pejabat publik dengan segala fasilitas dan kewenangan yang dimilikinya pasti melekat kepada sorotan dan kritikan publik. Dan segala perbuatan yang dilakukan meski secuil pun, akan langsung bertentangan dengan hukum.

Kenapa??? Karena dia adalah pejabat publik yang difasilitasi oleh negara, yang seluruh kegiatan dan fasilitasnya dibiayai dari uang rakyat.

Jika sebagian masyarakat menganggap itu sebagai persoalan kecil, itu sah-sah saja. Namun jika disalahgunakan kepada hal yang negatif, apakah masih kita anggap sebagai persoalan kecil???

Contohnya sudah banyak, ketik saja di mbah google pasti keluar pemberitaan kasus penyalahgunaan kendaraan dinas oleh oknum pejabat publik. Tak kira apa dia ASN atau non ASN.

Namun yang wajib kita ketahui adalah, penyalahgunaan kendaraan ataupun fasilitas atas sebuah jabatan oleh pemegang jabatan berujung kepada sanksi hukum. Tak hanya hukum pidana, sanksi administratif pun turut membebankan bagi si pelanggar.

Tak peduli dia berjabatan apa, jika melanggar sudah pasti ada hukuman yang diterima.

Pemerintah dan institusi terkait seperti kepolisian telah mengeluarkan ancaman atas perbuatan pelanggaran tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah (PP), pelanggar terancam hukuman adminstratif berupa penarikan kendaraan atau fasilitas lainnya yang dimiliki oleh pejabat. Sedangkan di Peraturan Kapolri pelanggar diancam dengan hukuman pidana kurungan dan denda.

Untuk diketahui bersama pelanggar yang melakukan pemalsuan surat kendaraan, plat nomor kendaraan dan merubah bentuk kendaraan telah diatur dalam UU, PP dan Perkapolri.

Diantaranya :

  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
  2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
  3. PP No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran Lalulintas dan angkutan jalan.
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.

Jadi jelas, setiap perbuatan yang menyangkut penggunaan fasilitas negara yang menggunakan keuangan negara tidak bisa semau gue, seenak gue atau saya tidak tahu, atau bahkan sebut saya belum tau.

Terlalu naif rasanya hari ini, para pejabat masih ada yang mengaku tidak tahu, belum tahu atau nanti saya cari tau. Jika si pejabat itu masih bicara seperti itu, sudah sepatutnya kita ingin tau apa saja yang dia tau. Sebab dia digaji mahal untuk lebih tau, dia difasilitasi cukup banyak uang rakyat untuk menjadi lebih pintar dari pada rakyatnya. Pejabat tak digaji untuk merawat kebodohan. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *