Solok Kabupaten

Pemkab Solok Dorong Pemprov Sumbar Susun RTRKS Danau Singkarak

Kab Solok, PilarBangsaNews, —

Pemerintah Kabupaten Solok mendorong pihak Pemerintah Provinsi untuk menyegerakan penyusunan zonasi Tata Ruang Kawasan Strategis di sepanjang kawasan Danau Singkarak.

Hal itu setelah keluarnya pernyataan resmi dari juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada awak media di Jakarta.

Sebelumnya ada laporan dari masyarakat ke KPK soal pemanfaatan sepadan Danau Singkarak tak sesuai dengan yang peruntukan. Warga masyarakat meragukan pemanfaatan kawasan Danua Singkarak akan merusak kelangsungan danau dan ekosistem didalamnya.

Plt) Jubir KPK, Ipi Maryati Kuding, menyebutkan agar pihak Pemerintah Provinsi untuk segera menyusun RTRKS agar pemanfaatan sempadan Danau sesuai dengan peruntukkan yang telah ditetapkan oleh UU dan peraturan Kementerian. Rabu (19/1/2022).

Tujuannya agar, permasalahan pemanfaatan ruang yang tak sesuai dengan daya dukung dan tampung lingkungan hidup di Danau Singkarak bisa selesai.

“Pemprov Sumbar juga segera menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar ada penataan, perlindungan dan pemanfaatannya sesuai dengan ekosistem danau. Serta dengan melibatkan Kementerian PUPR, LHK, KKP dan Kementerian ATR/BPN,” kata Ipi.

Menanggapi itu, Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Deni Prihatni mengatakan bahwa permintaan KPK kepada pemerintah Provinsi sudah tepat. Hal itu dikarenakan karena pengelolaan kawasan danau merupakan kewenangan dari pihak Pemerintah Provinsi.

” Kita khususnya di Pemerintah Kabupaten Solok sangat mendukung apa yang telah disampaikan oleh pihak KPK. Karena keberadaan Kawasan danau Singkarak melibatkan 2 daerah Kabupaten, Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, ” ucap Deni Prihatni diruang kerjanya, kamis (20/01).

Kekayaan potensi kepariwisataan di Kabupaten Solok, sudah sepatutnya menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Provinsi. Selain Danau Kembar di alahan panjang resort, Kawasan wisata singkarak sudah ditetapkan dengan SK Gubernur Sumbar sebagai salah satu Daerah Tujuan Wisata Utama ( DTWU) Sumatra Barat. Hal ini sejalan dengan Perda Kabupaten Solok No 4 th 2013 ttg Rencana Induk Pariwisata Daerah, yang juga telah menetapkan Kawasan Singkarak sebagai salah satu dari 3 prioritas Destinasi Pariwisata Daerah ( DPD) Kabupaten Solok. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *