Pasaman Barat

GOW Pasbar Lakukan Pembahasan HAM Pada Pertemuan Bulanan

Pasbar, PilarbangsaNews.com–


Pertemuan Gabung Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Pasaman Barat lakukan pembahasan tentang Hak Azasi Manusia (HAM) dengan tema hak dan kewajiban suami istri menurut hukum positif yang disampaikan oleh ketua GOW Kabupaten Pasaman Barat Ny. Fitri Risnawanto, dalam pertemuan bulanan yang dilaksanakan di rumah dinas Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (25/01/2022).

Ketua GOW Kabupaten Pasaman Barat Ny.Fitri Risnawanto mengatakan organisasi ini terdiri dari beberapa bidang, seperti bidang hukum dan HAM, kesehatan, organisasi, komunikasi, dan sosial. Pada pertemuan itu, Bidang Hukum dan HAM GOW Pasaman Barat dari Pengadilan Agama Talu Hj. Isterliza S. Ag, memaparkan tentang hak dan kewajiban suami istri serta hukum perkawinan dalam Islam.

“Pada pertemuan bulanan ini kita membahas hukum dan HAM dengan tema hak dan kewajiban suami istri menurut hukum positif, yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Setelah ini kita akan bahas lagi tentang kesehatan misalnya, kita angkat tema kanker payudara. Tujuan agar anggota GOW dan kaum perempuan masyarakat Pasaman Barat paham tentang dunia perempuan,”Paparnya.

Ia menambahkan, semua pemaparan yang disampaikan oleh narasumber tersebut banyak manfaatnya bagi anggota GOW secara khusus dan wanita Pasaman Barat secara umum. Ia juga meminta anggota GOW untuk selalu menambah ilmu pengetahuan dan menyampaikan kepada wanita lain di Pasaman Barat tentang pembahasan ini.

“Kita berbagai ilmu dan menolong orang lain kalau bisa, salah satunya tentang perkawinan ini Karena GOW punya kewajiban juga untuk meminta dan berharap kepada orang tua terutama dalam mengawasi anak perempuan, agar tetap mematuhi peraturan dan norma-norma yang berlaku”, Ucapnya.

“Di tahun 2022 ini kita berharap GOW punya semangat baru dan semakin maju ke depan dengan tetap melihat rekam jejak ke belakang sebagai pelajaran untuk menatap masa depan. Kegiatan GOW ini akan tetap kita laksanakan setiap bulannya dengan agenda dan tema acara yang berbeda,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Talu, Hj. Isterliza, S. Ag memaparkan bahwa di dalam perkawinan ada hak dan kewajiban suami istri. Selama hak dan kewajiban masih berjalan, maka di dalam rumah tangga akan tercipta sakinah mawadah warahmah.

“Karena hukum untuk perkawinan itu namanya hukum positif, hukum yang berlaku di Indonesia. Semuanya sudah di atur oleh UU perkawinan. Makanya, kepada semua suami dan istri di Kabupaten Pasaman Barat, apapun profesi tetap menunaikan hak dan kewajiban itu,”katanya.

Apalagi, untuk kaum perempuan menjadi salah satu pihak yang cukup lemah di dalam perkawinan. Sehingga perlu ketetapan hukum yang mengaturnya. Pasangan suami istri harus memegang teguh perkawinan dan jangan sampai dicederai dengan hal yang merugikan kedua belah pihak. Termasuk saat ini kasus perceraian cukup tinggi selain masalah ekonomi, juga dipengaruhi oleh pihak ketiga atau perselingkuhan. Apakah itu karena kemajuan teknologi yang membuat mudahnya untuk berselingkuh atau persoalan yang tidak menjaga kepercayaan suami dan istri.

“Makanya, perlu memenuhi syarat dan UU perkawinan itu. Apalagi saat ini di dalam UU perkawinan tercatat usia menikah itu 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Jika menikah di bawah usia itu, perkawinan tidak akan tercatat,” Tutupnya. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *