Hukum

Penjual Miras Dimejahijaukan, Hakim Jatuhkan Vonis Denda

Limapuluh Kota, PilarbangsaNews

Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP), adalah menegakan Peraturan Daerah (Perda), peraturan kepala daerah, menegakan ketertiban, ketentraman dan melindungi masyarakat dari segala bentuk ketidak nyamanan.

Tindak lanjut dari penertiban sebuah cafe di kawasan Jembatan Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Rabu, (5/1/22), pemilik Cafe “T” (55) dan penjual miras “F” (40) diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati karena melanggar Perda 50 Kota Nomor 3 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Jumat (4/2/2022).

Kasatpol PP Fiddria Fala menegaskan, bahwa Perda Nomor 3 tahun 2017 harus konsisten ditegakan untuk mengatur ketertiban dan melindungi masyarakat dari pengaruh minuman keras(miras) yang akan membahayakan kesehatan masyarakat itu sendiri dan membuat gaduh, ujar Kasat yang disiplin itu.

Sementara Kasi Penegakan PPUD Endang Sri Novita, dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal tipiring Hari Mukhtiono,SH, menjelaskan, bahwa keberadaan Cafe Dermaga telah meresahkan masyarakat Nagari Koto Tuo. Ketika pengeberekan itu disita barang bukti berupa 4 botol whisky, 1 botol draf beer, 11 botol beer guiness dan 4 teko miras. Sementarae cafe itu sendiri tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol, papar Novi dengan tegas dihadapan hakim.

Kasi Penegakan ini mengajukan 3 orang saksi dalam perkara tipiring ini , masing-masung Risa Susanti, Andrijon dan Armen.
Ketiga saksi uni menjelaskan, bahwa keberadaan cafe telah melanggar Perda dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dengan menjual miras.

Sidang tipiring dihadiri oleh unsur Pimpinan Satpol PP, Kabid PPUD Bobby Irwanto, Kabid Perlindungan Masyarakat Hendra dan unsur staf.

Kabid PPUD Mas Bobby Irwanto, menjelaskan, Satpol PP ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memberikan rasa nyaman dan tentram dan melindunginya dari segala hal yang akan membahayakan kehidupannya.

Bobby Irwanto juga berharap kerjasama dengan pemerintahan nagari, untuk dapat kiranya setiap nagari membuat peraturan nagari tentang ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat secara adat salingka nagari dan memfungsikan dubalang adat untuk mencegah dan menindak pelaku yang membuat ketidak nyamanan anak nagari sehingga kehidupan masyarakat akan baik, jelas Kabid yang ramah ini.

Sementara itu Kabid Perlindungan Masyarakat Hendra, menghimbau anak nagari untuk dapat kiranya saling bekerjasama antara pemerintahan nagari dan lembaga adat di nagari untuk memerangi penyakit masyarakat karena itu adalah kewajiban bersama.

Dalam amar putusan hakim tunggal tipiring memutuskan, tersangka “T” dan “F” dijatuhi hukumanan denda masing-masing Rp.300.000 dan barang bukti miras disita selanjutnya dimusnahkan.(wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *