.

LKAAM Akan Raker di Batusangkar, Teken MOU dengan Kapolda Sumbar

Padang, PilarbangsaNews

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar akan melaksanakan Rapat Kerja (Raker), Minggu 27-28 Februari 2022 di Hotel Emersia, Batusangkar. Acara Raker diisi dengan penandatanganan MoU Kapolda Sumbar dengan LKAAM terkait Restorasi Justice.

Selain itu, Tampuak Tangkai Alam Minangkabau Nagari Pariangan dan LKAAM Tanah Datar telah memproses pemberian gelar sangsako kepada Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Gelar itu akan diserahkan dan dilewakan secara resmi pada bulan Juli 2022 mendatang.

Ketua LKAAM Sumbar H. Fauzi Bahar Datuk Nan Sati didampingi Sekretaris LKAAM Sumbar Jasman Rizal Datuk Bandaro Bendang, Jefrizal Datuak Bandaro Kayo dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau Nagari Pariangan, serta Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol Satake Bayu Setyanto dan jajaran Humas Zulnadi, Gusfen Khairul, menyampaikan dasar pemberian gelar sangsako kepada Kapolda Sumbar. Program dan kerja keras jajaran Polda Sumbar hingga sukses melaksanakan vaksinasi dan melindungi kesehatan anak kemanakan orang Minang. Belum lagi komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas judi, maksiat serta penyakit masyarakat sehingga memberikan rasa aman pada anak kemenakan orang Minang.

Dr Fauzi Bahar Dt Nan Sati

“Kerja keras Kapolda dan jajarannya, sukses mendongkrak vaksinasi Covid-19 dari yang sebelumnya hanya 35 persen, menjadi 80 persen di akhir 2021. Belum lagi dalam memberantas penyakit masyarakat. Ini kerja luar biasa yang patut kita apresiasi,” ungkap Fauzi Bahar.

Pemberian gelar pada Kapolda Teddy Minahasa Putra adalah sangat tepat. Apalagi dengan kapasitasnya, yang dapat berbuat banyak untuk masyarakat.
“Semoga pemberian gelar sangsako pada Kapolda ini dapat disikapi positif oleh masyarakat serta anak kemenakan orang Minang,” ujar Datuk Bandaro Kayo dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau Nagari Pariangan.

Terkait dengan perjanjian kerjasama restoratif justice dengan Polda Sumbar, Fauzi Datuk Nan Sati mengatakan bahwa dengan kerjasama ini, akan mengangkat wibawa ninik mamak di hadapan anak kemenakannya. Karena, segala persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, tidak main lapor saja kepada polisi, tetapi diselesaikan dulu di tingkatw ninik mamak.
“Kerjasama ini akan kembali mengangkat wibawa ninik mamak di tengah anak kemenakannya,” kata Fauzi Bahar Datuak Nan Sati.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengapresiasi niat LKAAM Sumbar yang akan memberikan gelar sangsako adat pada Kapolda Sumbar. Termasuk rencana Penandatanganan MoU antara LKAAM dan Polda Sumbar terkait Restorasi Justice (penyelesaian perkara di luar pengadilan, red).
“Soal restorasi justice ini sudah ada regulasinya dari pusat. Memang ada ketentuannya, dengan harapan semua masalah di tingkat masyarakat tidak harus bermuara ke pengadilan,” ucap Kombes Satake. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *