.

Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan LKPJ 2021

Tanah Datar, PilarbangsaNews

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 sangat diperlukan dan strategis karena dapat menjadi acuan penilaian kinerja pengelolaan pemerintahan dan kinerja pembangunan tahun berjalan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Eka Putra saat menyampaikan nota penjelasan Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021, hasil program pembangunan , serta realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 20021 pada Rapat Paripurna DPRD,Selasa (29/3/2022) di gedung DPRD di Pagaruyung.

Perkembangan keuangan tahun 2021 dan hasil program pembangunan. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)ditargetkan sebesar Rp113.609.995.994,00 dengan realisasi Rp121.384.958.232,34 atau 106,84%. Pendapatan sah yang lainnya dianggarkan sebesar Rp52.669.481.067,00 dan terealisasi sebesar Rp52.289.919.798.00 atau 99,28%.

Sementara itu realisasi anggaran sebesar Rp1.332.019.634.617,00 dengan realisasi sebesar Rp1.207.768.549.612,00 atau 90,67%

Selain itu, Pemkab Tanah Datar mengatakan akibat pandemi COVID-19, laju pertumbuhan ekonomi tahun 2021 disesuaikan dari target 6,03%, sesuai perkiraan target RPJMD 1,44%, sedangkan indikator makro ekonomi untuk aborsi adalah 4,68%. , tingkat kemiskinan sebesar 4,44%, dan Indeks Pembangunan Manusia sebesar 73,03%.

Kami juga menerima 24 penghargaan utama dan prestasi dari berbagai bidang, termasuk tingkat provinsi dan nasional, kata Bupati Eka. Pencapaian ini tidak terlepas dari kerjasama instansi pemerintah, swasta, masyarakat serta DPRD Tanah Datar, maka Eka mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam mewujudkan prestasi tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan moril dan materilnya bagi perkembangan pemerintahan di Tanah Datar Luhak Nan Tuo,” kata Eka.

Di akhir laporan bupati Eka juga menyampaikan selamat menjalankan ibadah Ramadhan, mohon maaf lahir dan batin.

Sementara itu, Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu menjelaskan, nota LKPJ yang disampaikan Bupati berdasarkan kewenangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 Ayat 1 mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD.

Sesuai dengan penyampaian nota LKPJ Bupati, pembahasan dan perumusan akan dimulai pada 31 Maret hingga 29 April 2022, agar sesuai dengan jadwal dan kegiatan yang telah disepakati, untuk di realisasi bakal di bahas Pansus DPRD dan dilanjutkan dengan sidang.

Penyampaian LKPJ cukup khidmat dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani diikuti 24 orang anggota dewan serta dihadiri Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Sekretaris DPRD Tanah Datar Yuhardi, camat dan undangan lainnya. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *